BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Gercep Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Membuahkan Hasil, Uang Rp. 4 Juta Raib : Pencuri di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

139
×

Gercep Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Membuahkan Hasil, Uang Rp. 4 Juta Raib : Pencuri di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Gerak cepat (Gercep) Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa membuahkan hasil. Seorang pria bernama Budi Syahputra (42), Warga Gang Rasmi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ditangkap tanpa perlawanan setelah mencuri uang setoran senilai Rp. 4 Juta.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) siang, kurang dari sehari setelah korban melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Informasi dihimpun, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir belakang SPBU 14203155 Ganda Kasih, Tanjung Morawa. Saat itu, korban Sabarudin Simbolon sedang bertugas mengutip uang sewa kantin dan parkir Mingguan. Ia membawa tas sandang warna hitam berisi uang setoran sebesar Rp. 4 Juta.

Baca juga Artikel ini  Pangdam I/BB Tinjau Markas Yonarmed 2/105 KS, Tekankan Perawatan dan Pembenahan Fasilitas Satuan

Namun karena lelah, sekitar pukul 23.30 WIB Sabarudin tertidur di lokasi. Saat terbangun pukul 03.15 WIB, ia mendapati tas berisi uang itu telah raib. Diduga, pelaku memotong tali tas menggunakan benda tajam sebelum melarikan diri.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke Polsek Tanjung Morawa dengan Nomor Laporan LP/B/382/X/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Oktober 2025.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu. Bines Saragih, S.H., bersama Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca juga Artikel ini  DLH Pidie Dorong Desa Mandiri Kelola Sampah: Wujudkan Pidie Bersih dan Sehat

Berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran di lapangan, petugas mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada Budi Syahputra, seorang pengangguran yang dikenal kerap mondar-mandir disekitar lokasi kejadian.

Pada Sabtu (11/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Budi berada di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pun langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang : Membangun Deli Serdang Butuh Sinergi Semua Pihak

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu. Bines Saragih, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ucap AKP. Jonni Harianto, Sabtu (11/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Budi Syahputra mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain ding dong di kawasan Jermal, Kota Medan.

Kini pelaku mendekam ditahanan Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(NN0101)