MEDAN | 1kabar.com
Peradilan Militer I/02 Medan menuai sorotan tajam setelah menjatuhkan vonis 10 Bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa dalam kasus kematian MHS (15 tahun), seorang anak yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh Oknum Prajurit TNI.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Letkol Ziky Suryadi dalam Sidang Perkara Nomor : 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada Senin, 20 Oktober 2025. Dalam amanat putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, dan menjatuhkan pidana 10 Bulan penjara serta kewajiban restitusi kepada keluarga korban.
Namun, vonis ringan tersebut sontak memicu tangis dan kemarahan keluarga korban di Ruang Sidang. Lenny Damanik, Ibu dari MHS, tidak kuasa menahan duka dan kekecewaan karena merasa keadilan untuk anaknya kembali dipermainkan. “Tidak adil. Tidak adil,” teriak keluarga korban ketika putusan dibacakan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban menilai putusan tersebut sebagai “sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer.”
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim. Salah satunya, hakim menyebut tidak ditemukan luka pada tubuh korban, padahal berdasarkan keterangan saksi Det Malem Haloho, korban sempat mengeluh kesakitan hebat di bagian perut, tak bisa duduk, dan terus-menerus muntah sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kesaksian lain dari Ismail Syahputra Tampubolon juga menyebut bahwa korban sempat diserang dan jatuh diantara rel kereta api, tempat kejadian perkara berlangsung. Hal ini diperkuat oleh keterangan Naura Panjaitan, saksi lain yang menyatakan adanya pemukulan terhadap korban sebelum jatuh. Namun, Naura meninggal dunia sebelum sempat memberikan kesaksian di Persidangan.
“Pertimbangan Majelis Hakim jelas bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan. Bagaimana mungkin kematian seorang anak dianggap akibat kelalaian tanpa bukti kekerasan, sementara saksi menyatakan korban diserang dan jatuh di rel,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyoroti Oditur Militer Letkol M. Tecki Waskito, S.H., M.H., yang hanya menuntut terdakwa 1 Tahun penjara, jauh dari ancaman maksimal 15 Tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Seharusnya Jaksa Militer memperjuangkan keadilan bagi korban, bukan justru memberikan tuntutan yang mencederai rasa keadilan publik,” ujar Richard S.D. Hutapea, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, dengan vonis 10 Bulan, hukuman bagi pembunuh anak justru lebih ringan daripada hukuman bagi pencuri ayam. “Ini pelecehan terhadap hukum dan kemanusiaan,” tambahnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kasus MHS menyingkap wajah buram Peradilan Militer di Indonesia. Lembaga itu menyebut, putusan ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi mencerminkan sulitnya mencari keadilan bagi korban ketika pelaku berasal dari Institusi Militer.
“Peradilan militer harus direformasi total. Sudah terlalu banyak kasus serupa yang berakhir tanpa keadilan bagi korban sipil,” kata Fernanda Wibowo, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Oditur Militer untuk segera mengajukan banding, serta berencana melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etika dan kejanggalan dalam proses Persidangan.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyerukan agar Pemerintah dan DPR RI segera meninjau kembali sistem Peradilan Militer yang dianggap tertutup dan rawan konflik kepentingan ketika pelaku merupakan aparat TNI.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, UU HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan, bukan melindungi pelaku hanya karena dia berseragam. Kematian MHS adalah tragedi kemanusiaan, dan vonis ringan ini menjadi luka bagi seluruh rakyat yang percaya pada hukum,” tegas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dalam rilis resminya, Selasa (21/10/2025).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berharap publik tidak berhenti bersuara dan mendesak transparansi penuh atas jalannya peradilan militer yang kerap dinilai menutup diri dari pengawasan publik.(1kabar.com/Zulkarnain Lubis)





