Deli Serdang | 1kabar.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus berupaya menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan kios diatas trotoar, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/10/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Suryadi Aritonang, S.sos., M.Si, menegaskan bahwa keberadaan pedagang diatas trotoar telah melanggar aturan, dan mengganggu hak pejalan kaki.
“Selama ini kita melihat banyaknya pedagang kaki lima mendirikan kios-kios kecil diatas trotoar. Padahal, hal itu jelas menyalahi aturan,” ucap Suryadi Aritonang kepada 1kabar.com di Ruangan Kerjanya Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Selain mengganggu kelancaran aktivitas warga masyarakat, penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang juga menurunkan keindahan kota dan melanggar peraturan perundang-undangan.
“Trotoar itu adalah hak pejalan kaki. Di dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 Ayat (1) dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar. Artinya, itu sudah menjadi hak mereka,” tegasnya.
Suryadi menambahkan, trotoar seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berjalan kaki, berolahraga, atau beraktivitas dengan nyaman dan aman. Oleh karena itu, penertiban pedagang yang menggunakan trotoar menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
“Kalau trotoarnya bersih dari pedagang, tentu tampak lebih indah. Ini juga bagian dari program Bapak Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Bapak Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo untuk menata kawasan Jalan penegur agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berencana menata di kawasan Jalan Diponegoro menjadi jalur perindustrian yang terhubung langsung dengan Jalan Sutomo, sepanjang kurang lebih 600 hingga 700 Meter. Nantinya, Jalan Sutomo akan dikembangkan menjadi sentra kuliner yang tertata rapi, modern, dan terorganisir.
“Nantinya di kawasan Jalan Sutomo akan dijadikan tempat kuliner. Camat Lubuk Pakam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan mengatur penempatannya, termasuk bekerja sama dengan asosiasi pedagang. Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang juga sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan tempat-tempat parkirnya,” jelasnya.
Penataan ini akan menjadikan di kawasan Jalan Diponegoro sebagai area bebas kendaraan dan sepenuhnya difungsikan untuk pejalan kaki. Sementara itu, masyarakat yang ingin menikmati kuliner di Jalan Sutomo akan diarahkan memarkir kendaraan di lokasi parkir yang telah disediakan.
“Konsepnya adalah trotoar dan jalan yang ramah bagi pejalan kaki. Jadi nanti masyarakat bisa berjalan santai menuju area kuliner tanpa terganggu kendaraan maupun pedagang diatas trotoar,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan wajah baru bagi kawasan perkotaan Kabupaten Deli Serdang—lebih tertib, indah, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara teratur, dan berkelanjutan.(1kabar.com/Zulkarnain)





