BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

126
×

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang memastikan proses kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli).

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Agung Tritantyo dalam keterangan resminya bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar S Siregar, SE., M.Si, dan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ahmad Junaidi Nasution, Jumat (31/10/2025).

Penyampaian ini juga untuk menjawab isu yang dilontarkan Farida Deliana Purba, AMd., Keb, Bidan ASN dengan Pangkat Pengatur (II/C) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Baca juga Artikel ini  Camat Tanah Luas Lantik Tiga Geuchik Beserta Tuha Peut

“Kita luruskan, Ibu Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Kabupaten Deli Serdang,” tegas Agung.

‎Dijelaskannya, Farida tidak lulus ujian penyesuaian pangkat karena yang bersangkutan tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan BKN dan Pemkab Deli Serdang.

‎Hasil nilai Farida adalah 225 dari total 500, antara lain : ‎Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 75, ‎Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 10, ‎Tes Intelegensia Umum (TIU) : 85, dan Tes Stabilitas dan Integritas (TSI) : 55.

Baca juga Artikel ini  Layanan SAMSAT UPT Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi di Jalan Linsum Medan-Lubuk Pakam Deli Serdang

‎”Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka, tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rilis nilai juga live,” jelasnya Agung.

‎Agung juga menerangkan, pada Pelaksanaan UPKP Tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Kabupaten Deli Serdang, namun hanya 23 orang yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.

‎Proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dinyatakan transparan. BKPSDM menyurati seluruh UPT untuk mendata peserta ujian, kemudian mengirim data ASN ke BKN, dan ujian dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN Medan dengan hasil yang diumumkan secara real time dan terbuka.

‎”Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM hanya memfasilitasi administrasi. Tidak benar ada pungli dan permainan dalam proses ini,” imbuhnya.

Baca juga Artikel ini  Presiden Prabowo Diminta Segera Tetapkan Rakutta Sembiring Brahmana sebagai Pahlawan Nasional sekaligus diberikan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

‎Menanggapi perihal kemungkinan adanya oknum diinternal BKPSDM, Agung menegaskan, pihaknya akan meminta Inspektorat untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

‎”Kami akan meminta Inspektorat melakukan penelusuran agar semuanya terang benderang dan menghindari persepsi negatif kepada BKPSDM,” ujarnya.

Kembali ditegaskan, ‎BKPSDM Kabupaten Deli Serdang terus berkomitmen memberikan pelayanan kepegawaian tanpa biaya, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Komitmen tersebut sesuai dengan arahan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan yang mewanti-wanti, tidak boleh menyusahkan para ASN dan Pegawai.

“Kalau bagus kinerjanya akan kita beri reward (penghargaan) dan promosi, kalau tidak bagus kinerjanya akan kita evaluasi,” tutupnya.(Zulkarnain Lubis)