MEDAN | 1kabar.com
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5 Miliar untuk rehabilitasi gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan menuai kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumatera Utara. Kedua lembaga mendesak proyek tersebut segera dihentikan karena dinilai tidak bermanfaat bagi warga masyarakat, tidak tepat prioritas, serta berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Dalam rilis persnya yang diterima Jurnalis 1kabar.com, Senin (17/11/2025), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumatera Utara menyatakan keprihatinan mendalam atas tata kelola anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dinilai “semrawut,” tidak berdasarkan kajian urgensi, serta tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat.
•Kondisi Infrastruktur Memburuk, Pemerintah Kota Medan Dinilai Salah Prioritas.
Menurut kedua lembaga tersebut, keputusan merehabilitasi gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan tidak mencerminkan kepekaan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap kondisi Kota Medan yang saat ini masih menghadapi banyak persoalan mendasar, mulai dari jalan rusak, drainase buruk, hingga fasilitas umum yang minim.
Dibeberapa kawasan seperti Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Timur, hingga Kecamatan Medan Tuntungan, warga masyarakat terus mengeluhkan kerusakan jalan yang tak kunjung ditangani secara menyeluruh. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Medan justru fokus pada proyek yang tidak memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
“Sudah lebih dari satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas tetapi perbaikan infrastruktur dasar berjalan lambat, dan belum menunjukkan perubahan signifikan. Alih-alih memperbaiki fasilitas umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan justru mengalokasikan dana besar untuk gedung kepolisian,” tulis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumatera Utara, Senin (17/11/2025).
•Tidak Sejalan dengan 10 Program Unggulan Wali Kota Medan.
Lebih jauh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumatera Utara menilai proyek rehabilitasi itu bertentangan dengan 10 program unggulan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mulai dari revitalisasi pasar tradisional, pengembangan RTH, transportasi publik terintegrasi, pengelolaan sampah, rehabilitasi drainase, digitalisasi pendidikan, hingga penyediaan air bersih.
“Sebagian besar program unggulan itu belum terlihat hasil signifikan, namun Pemerintah Kota (Pemko) Medan justru merehabilitasi Kantor Polrestabes Medan. Ini menunjukkan arah pembangunan yang keliru dan menjauh dari mandat publik,” tegas kedua lembaga tersebut.
•Polri Punya Anggaran Raksasa, Mengapa Ditanggung Pemerintah Kota Medan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumatera Utara juga mempertanyakan logika Pemerintah Kota (Pemko) Medan menanggung biaya rehabilitasi gedung Polri, padahal institusi tersebut memiliki anggaran besar secara Nasional.
Tahun 2025, Polri memiliki pagu DIPA sebesar Rp. 106,6 Triliun, terbesar kedua setelah Kementerian Pertahanan. Dengan anggaran sebesar itu, rehabilitasi gedung internal seharusnya menjadi tanggung jawab Polri, bukan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Penggunaan anggaran daerah untuk membiayai proyek institusi yang memiliki anggaran besar jelas tidak masuk akal, dan menunjukkan ketidakpekaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas LBH Medan.
•Dugaan Kejanggalan Tender LPSE, dan Risiko Korupsi.
Kecurigaan publik semakin menguat karena proyek senilai hampir Rp. 5 Miliar itu diumumkan menjelang akhir Tahun anggaran melalui LPSE Kota Medan, dengan pagu Rp. 4,95 Miliar dan HPS Rp. 4,99 Miliar.
Proyek tercatat dalam Kode Lelang 10094736000, dikelola Dinas PKPCKTR, dengan masa pengumuman hanya dari 3–24 November 2025.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumatera Utara, pola percepatan anggaran menjelang tutup tahun seperti ini kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran.
“Minimnya keterbukaan informasi dan tidak adanya kajian kebutuhan memperkuat dugaan bahwa proyek ini didorong untuk menghabiskan anggaran, bukan untuk kepentingan masyarakat,” sebut keduanya, Senin (17/11/2025).
•Ahli : Durasi 40 Hari Tidak Rasional, dan Berpotensi Manipulasi Tender.
Kritik juga datang dari sejumlah pakar. Pemerhati Konstruksi Erwin Simanjuntak, ST, menilai waktu pelaksanaan hanya 40 hari tidak mungkin cukup untuk pekerjaan struktur bangunan yang memerlukan proses panjang.
“Beton memerlukan curing 21–28 hari. Bila dikebut, risiko retak atau kegagalan struktur sangat tinggi,” jelas Erwin, dikutip dari Metromedannews.com.
Sementara itu, Pengamat Pengadaan Pemerintah Juliandi Depari menyebut jadwal 40 hari sebagai “indikator merah” yang tidak rasional, dan bertentangan dengan prinsip pengadaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 Jo. 12/2021.
Ia juga menyoroti anomali masa pelaksanaan yang lebih pendek dari pada masa penawaran, pola yang sering ditemukan dalam dugaan pengkondisian tender.
•LBH Medan dan FITRA Sumatera Utara : Hentikan Proyek dan Kembalikan Fokus ke Rakyat.
Melihat banyaknya kejanggalan, kedua lembaga mengecam proyek ini dan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membatalkannya.
Adapun tuntutan LBH Medan dan FITRA Sumatera Utara sebagai berikut :
1). Menghentikan atau membatalkan rehabilitasi gedung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan.
2). Mengembalikan arah pembangunan Kota Medan sesuai kebutuhan masyarakat, transparan, dan efisien, serta berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM).
3). Menghentikan proyek-proyek yang tidak memiliki urgensi dan berpotensi merugikan publik.
4). Mengakhiri subsidi atau pembiayaan proyek bagi institusi besar seperti Polri yang memiliki anggaran raksasa, serta menghindari proyek akhir Tahun yang rawan penyimpangan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumatera Utara juga meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menunjukkan keseriusan membangun Kota Medan secara benar, memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan publik seperti perbaikan jalan, pengendalian banjir, air bersih, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan layanan dasar lainnya.(NN0101)





