Berita Terkini

APBK Dikembalikan, Klarifikasi yang Terlalu Sibuk

936
×

APBK Dikembalikan, Klarifikasi yang Terlalu Sibuk

Sebarkan artikel ini

Oleh : Somasi kota Langaa

1kabar.com — Penolakan atau lebih tepatnya pengembalian dokumen evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Aceh semestinya dibaca sebagai alarm dini. Alarm tentang tata kelola, disiplin fiskal, dan kecermatan perencanaan. Namun alih-alih menjadikannya momentum koreksi, ruang publik justru disesaki oleh klarifikasi berlapis dari Sekretaris Daerah Kota Langsa yang oleh sebagian publik dinilai berlebihan bahkan cenderung “over acting”.

Surat resmi yang disampaikan Dinas Keuangan Aceh menyebutkan adanya penumpukan anggaran dalam rancangan APBK Langsa. Catatan itu bukan hal sepele. Dalam logika pengelolaan keuangan publik, penumpukan anggaran berarti ada belanja yang tidak tersebar proporsional sepanjang tahun anggaran, berpotensi menimbulkan serapan rendah, pemborosan, hingga kegagalan program. Anehnya, temuan tersebut justru dipresentasikan ke publik sebagai “hal yang wajar”. Di titik inilah problemnya.

Jika penumpukan anggaran dianggap lumrah, lalu apa makna evaluasi? Apa fungsi pengawasan provinsi atas kabupaten/kota? Dan yang lebih mendasar: bagaimana publik diminta percaya bahwa uang rakyat dikelola dengan kehati-hatian?

Baca juga Artikel ini  TPI Baru Diresmikan Bupati Deli Serdang di Pantai Labu, Kini Lebih Modern dan Instagramable

Reaksi Sekda Kota Langsa yang bergegas menggelar klarifikasi, membantah kesan penolakan, dan menekankan bahwa dokumen “hanya dikembalikan untuk dilengkapi” memang sah secara administratif. Namun komunikasi publik bukan sekadar soal benar-salah prosedural. Ada etika, ada sensitivitas, dan ada konteks. Ketika substansi temuan adalah penumpukan anggaran, publik berhak mendapat penjelasan substantif: di pos mana penumpukan terjadi, apa sebabnya, dan bagaimana solusinya. Bukan sekadar narasi normatif bahwa semuanya “biasa”.

Dalam praktik anggaran, penumpukan belanja sering muncul karena perencanaan yang tidak matang, tarik-menarik kepentingan antar-organisasi perangkat daerah, atau kecenderungan menunda belanja hingga akhir tahun. Pola ini berulang dari tahun ke tahun di banyak daerah. Dampaknya nyata: proyek dikebut di triwulan akhir, kualitas menurun, dan akuntabilitas tergerus.

Karena itu, evaluasi provinsi sejatinya adalah kesempatan memperbaiki kebiasaan buruk tersebut.
Di Langsa, persoalan ini menjadi lebih sensitif karena konteks politik dan transisi pemerintahan. APBK bukan sekadar dokumen angka; ia adalah kompas kebijakan setahun penuh. Ketika kompas itu dikoreksi, respons yang dibutuhkan adalah ketenangan dan keterbukaan, bukan defensif berlebihan. Klarifikasi yang terlalu sibuk justru menimbulkan kesan ada yang disembunyikan meski belum tentu demikian.

Baca juga Artikel ini  Patroli Dialogis Malam Hari, Unit Samapta Polsek Sunggal Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Publik juga mencatat, klarifikasi Sekda terkesan memindahkan fokus dari substansi ke semantik: ditolak atau dikembalikan. Padahal, bagi warga, istilah itu tidak terlalu penting. Yang penting adalah apakah anggaran disusun dengan disiplin dan berpihak pada kebutuhan riil.

Mengatakan penumpukan anggaran sebagai hal wajar berisiko menormalisasi praktik yang seharusnya dikoreksi.
Dalam surat balasan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Keuangan menekankan pentingnya penempatan belanja antar-organisasi, antar-program, dan antar-waktu yang lebih proporsional. Ini sejalan dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Artinya, setiap rupiah harus punya tujuan jelas, waktu pelaksanaan terukur, dan indikator capaian yang realistis. Jika di tahap rancangan saja sudah menumpuk, bagaimana menjamin kinerja di akhir tahun?

Klarifikasi tentu perlu. Namun klarifikasi yang sehat adalah yang mengakui catatan evaluator, menjelaskan akar masalah, dan memaparkan langkah perbaikan. Bukan yang menenangkan dengan kalimat klise. Apalagi di era keterbukaan informasi, publik mudah membandingkan pernyataan pejabat dengan dokumen resmi. Ketidaksinkronan sedikit saja bisa memantik ketidakpercayaan.

Baca juga Artikel ini  Mengokohkan Kepercayaan dan Menjaga Persatuan, "Dialog Polrestabes Medan bersama Al-Washliyah Kota Medan dan HIMMAH Sumatera Utara Menegaskan Pentingnya Peran Masyarakat dalam Keamanan"

Ada pelajaran penting di sini. Pertama, evaluasi anggaran bukan stigma. Ia adalah mekanisme koreksi. Kedua, komunikasi publik pejabat harus proporsional, cukup, jujur, dan substantif. Ketiga, menormalisasi penumpukan anggaran sama saja dengan merawat masalah struktural. Jika itu terus dibiarkan, APBK akan menjadi rutinitas administratif, bukan instrumen kesejahteraan.

Langsa membutuhkan kepemimpinan administratif yang tenang dan fokus pada perbaikan. Mengakui kekurangan bukan kelemahan; justru itu prasyarat tata kelola yang dewasa. Pemerintah Aceh telah menjalankan fungsi evaluasinya. Kini giliran pemerintah kota menunjukkan kematangan: merapikan rancangan, menyebar belanja secara proporsional, dan menjelaskan kepada publik dengan bahasa yang jujur.

Pada akhirnya, APBK bukan milik pejabat, melainkan milik warga Kota Langsa. Setiap koreksi adalah hak publik. Setiap klarifikasi harus menjawab kepentingan publik. Jika tidak, yang tersisa hanyalah kebisingan dan anggaran yang kembali menumpuk.