BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Lahan di Tirta Deli Desa Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah, Kepala BKAD : Itu Aset Pemkab Deli Serdang, Harus Dipertahankan

173
×

Lahan di Tirta Deli Desa Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah, Kepala BKAD : Itu Aset Pemkab Deli Serdang, Harus Dipertahankan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam adalah milik atau aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepastian ini didasari oleh Sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai Nomor : 3 Tahun 2013.

Dengan adanya data dan fakta ini, maka klaim salah seorang warga masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut bisa dipastikan tidak benar.

Selain itu, sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut juga mematahkan tudingan yang menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang merampas tanah tersebut dari warga.

“Itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sesuai sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai Nomor : 3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit diatas lahan tersebut berdasarkan surat Camat Lubuk Pakam tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam, dan semua surat yang terbit diatas lahan tersebut, karena itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/01/2026).

Baca juga Artikel ini  Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Alumni Menyambutnya

Apa yang disampaikan Kabag Hukum ini juga dipertegas dengan Surat Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa, SSTP., MAP Nomor : 500.17/414/2025, tanggal 17 Juni 2025, tentang pembatalan surat keterangan tanah yang terbit di atas tanah sertipikat Hak Pakai Nomor : 3 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis, Bukti Nyata Kinerja Pemerintah dalam Membangun SDM Unggul

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, SH juga menekankan, tidak ada istilahnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang merampas aset atau tanah milik rakyatnya sendiri.

Sebab, pada faktanya masyarakat atau warga itu sendiri yang mengklaim aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sebagai miliknya.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan saat ini sedang melaksanakan upaya penertiban terhadap aset yang dimiliki. Terkait tudingan perampasan aset, sama sekali tidak benar. Itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang harus dipertahankan,” tegas Kepala BKAD.

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang Resmikan Jembatan Titi Merah Sei Belawan di Desa Kelambir V Kebun dan Desa Kelambir V Kampung-Deli Serdang, Kini Bisa Dilalui Mobil

Dijelaskan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sedang mendukung gerakan pendirian koperasi merah putih diseluruh Desa. Jadi, penertiban aset yang dilakukan bertujuan untuk membangun gerai koperasi merah putih di areal yang dipersoalkan masyarakat.

“Intinya, kita tidak ada maksud merampas aset masyarakat. Kita hanya mempertahankan hak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang,” tutup Kepala BKAD.(Zulkarnain Lubis)