MEDAN | 1kabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan penolakan tegas terhadap kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan atau memajang tersangka tindak pidana korupsi ke hadapan publik dengan dalih penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai kebijakan tersebut merupakan penafsiran yang keliru dan menyimpang dari esensi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 91.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berbagai instrumen nasional dan internasional, seperti Undang-Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Menurutnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum tidak dapat dipersempit hanya dengan tidak menampilkan tersangka kepada publik. Pemahaman demikian justru berpotensi menyesatkan dan mengaburkan makna Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan menimbulkan dugaan bahwa kebijakan tersebut melindungi pelaku korupsi.
“Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks hukum pidana adalah jaminan atas proses hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, bukan alat untuk melindungi pelaku kejahatan, terlebih korupsi yang merupakan extra ordinary crime dan berdampak luas terhadap hak-hak sosial, ekonomi, serta kesejahteraan rakyat,” tegas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnalis 1kabar.com, Sabtu (17/01/2026).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra S.H., M.H, menekankan bahwa esensi utama penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) terletak pada kewajiban aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk bertindak profesional, berhati-hati, dan berlandaskan hukum. Penetapan tersangka, khususnya dalam perkara korupsi, harus dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, secara objektif, tidak tergesa-gesa, serta bebas dari kepentingan politik dan intervensi kekuasaan.
“Inilah substansi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sesungguhnya, yakni mencegah kriminalisasi, menjamin kepastian hukum, serta memastikan keadilan prosedural dan substantif bagi setiap orang,” lanjutnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, juga menilai penggunaan Pasal 91 KUHAP sebagai dasar untuk meniadakan keterbukaan publik merupakan penafsiran yang keliru. Pasal tersebut, menurut Irvan Saputra, tidak dimaksudkan untuk membatasi hak publik atas informasi, terlebih dalam perkara korupsi yang menyangkut kepentingan umum. Sebaliknya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru menempatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan publik sebagai bagian penting dari sistem peradilan pidana yang demokratis.
Menampilkan tersangka korupsi dihadapan publik, menurut Irvan Saputra, bukanlah bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik. Keterbukaan tersebut dinilai sebagai wujud keadilan sosial, mengingat korupsi telah merampas hak-hak masyarakat atas pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, juga menyoroti fungsi pemajangan tersangka sebagai bentuk sanksi sosial yang sah dan proporsional. Dalam negara hukum yang demokratis, pejabat publik dan pihak yang mengelola keuangan negara harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka. Prinsip equality before the law menuntut agar setiap orang menerima konsekuensi hukum dan sosial yang setara.
“Keterbukaan penting agar publik mengetahui secara jelas siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Publik tidak cukup hanya disuguhi nama tanpa wajah dan tanpa kejelasan keberadaan,” ujar Irvan Saputra.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, mengingatkan pengalaman masa lalu, seperti kasus Gayus Tambunan, yang menunjukkan bahwa minimnya transparansi membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan pelarian tersangka. Ketertutupan justru dinilai melemahkan penegakan hukum, mencederai rasa keadilan masyarakat, dan pada akhirnya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri.
Selain itu, keterbukaan dinilai memiliki efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan pejabat publik lainnya. Efek jera tidak hanya dibangun melalui ancaman pidana penjara, tetapi juga melalui pesan moral bahwa setiap praktik korupsi akan berujung pada pertanggungjawaban terbuka dihadapan hukum dan masyarakat.
Partisipasi publik dalam mengawal proses hukum juga menjadi alasan penting bagi keterbukaan identitas tersangka. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penegakan hukum guna mencegah impunitas, tebang pilih, dan permainan hukum di balik layar.
Lebih lanjut, Irvan Saputra menilai kebijakan tidak memajang tersangka korupsi justru memperkuat kesan bahwa negara hadir untuk melindungi koruptor, bukan melindungi hak-hak rakyat yang dirugikan. Persepsi ini dinilai berbahaya karena dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK dan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Dalam perspektif hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Direktur Lembaga Bantuan (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, menegaskan bahwa DUHAM dan ICCPR memang menjamin prinsip praduga tidak bersalah dan peradilan yang adil. Namun, tidak satu pun ketentuan dalam instrumen tersebut yang melarang keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara pidana, sepanjang proses hukum dijalankan sesuai hukum dan tidak melanggar hak fundamental tersangka.
Atas dasar itu, Irvan Saputra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengevaluasi dan menghentikan kebijakan tidak menampilkan tersangka korupsi kepada publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta kembali pada mandat awalnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang berani, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bukan berarti melindungi koruptor. Korupsi adalah kejahatan luar biasa terhadap rakyat dan bangsa, maka penegakan hukumnya harus dilakukan secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab,” tegas Irvan Saputra.(inn0101)





