Deli Serdang | 1kabar.com
Tak sampai sepekan menduduki Jabatan Kapolsek Sunggal, Kompol. Muhammad Yunus Tarigan, S.H., M.H, berhasil meringkus pelaku tindak pidana dengan pemberatan yang telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (24) dan OP (19) dengan korban seorang Guru berinisial MKP (24). Dimana korban kehilangan Sepeda Motornya di Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal pada Bulan Maret 2025 lalu, Rabu (21/01/2026).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Mumammad Yunus Tarigan, S.H., M.H, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Harles Richter Gultom, S.H, bersama Kasi Humas Polrestabes Medan, Aipda. Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).
“Ada dua orang tersangka yang kami tangkap. Ini betul-betul pelaku curanmor, atas nama RA. Kemudian, pelaku ini juga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir,” ungkap Kapolsek Sunggal.
Tindak pidana dengan pemberatan ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan, sedikitnya di 3 Kecamatan Kota Medan dengan 23 tempat kejadian perkara (TKP).
“Ini juga sudah banyak dilakukan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Di tempat kita ada satu tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah kita tangkap. Kemudian, di Kecamatan Medan Timur ada 17 Laporan Polisi (LP) yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya, lengkap dengan alat bukti. Kemudian, di Polsek Deli Tua ada 5. Jadi, mudah-mudahan kami mohon doa juga untuk semuanya agar ini nanti segera terungkap semua dan kita dapatkan barang bukti.,” jelasnya.
Saat ini, berdasarkan laporan polisi atas nama pelaku RA, pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya. “Jadi, tersangka, inisial RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya disana,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) Unit Sepeda Honda Beat Tanp Plat Warna Biru Dof, 1 (Satu) Buah Kunci L, 2 (Dua) Buah Mata Kunci, 1 (Satu) Potong Jaket Sweater Warna Abu-abu garis Biru dan 1 (Satu) Potong Celana Ponggol Jenis Jeans Warna Biru.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan Huruf g Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(***)





