BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikan

AMP-MANDAKOR Laporkan Kabid Dikdas Disdik Madina ke Kejari Madina Atas Dugaan Kuat Penyimpangan dan Praktik Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan Tahun 2025

92
×

AMP-MANDAKOR Laporkan Kabid Dikdas Disdik Madina ke Kejari Madina Atas Dugaan Kuat Penyimpangan dan Praktik Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

MANDAILING NATAL | 1kabar.com

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) secara resmi melaporkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal atas dugaan kuat Penyimpangan dan Praktik Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan disertai dokumen serta data pendukung yang menunjukkan adanya dugaan mark up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai kontrak.

AMP-MANDAKOR mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan strategis sektor Pendidikan, di antaranya Pengadaan Mobilier di 114 Sekolah SMP Negeri dan SD Negeri diberbagai Kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sarat indikasi mark up.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Dukung Muslimat NU dalam Bangun Karakter dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, program miskin ekstrem yang diduga tidak tersalurkan yang sebagaimana mestinya dan berpotensi merugikan keuangan Negara. Aliansi juga menyoroti Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Tambangan yang diduga tidak sesuai mutu Standar Teknis Pembangunan.

Begitu juga beberapa kontrak yang tidak selesai sesuai Kontrak Kerja Anggaran Tahun 2025 Seperti SD Negeri 385 Lubuk Kapundung dengan nilai pagu Rp. 950.000.000 dengan harga penawaran Rp. 836.000.000 yang diduga tidak memenuhi mutu standar teknis pembangunan dan SD Negeri 268 Aek Nabara nilai pagu Rp. 500.000.000 dengan harga penawaran Rp. 455.000.000 tidak selesai sesuai jadwal Kontrak Kerja Anggaran Tahun 2025 dan yang diduga tidak sesuai mutu Standar Teknis Pembangunan. Tidak hanya itu, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya SD Negeri 394 Singkuang dengan nilai pagu Rp. 750.000.000 dan harga penawaran Rp. 670.000.000 turut dilaporkan karena yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak selesai sesuai jadwal Kontrak Tahun Anggaran 2025.

Baca juga Artikel ini  Anggota DPRD Deli Serdang Desak APH Usut Dugaan Jaringan Judi, Nama Aseng Kayu Kembali Mencuat di Sumut-Deli Serdang

AMP-MANDAKOR menilai dugaan penyimpangan ini sebagai bentuk kejahatan serius yang mencederai dunia pendidikan serta merampas hak peserta didik untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. “Kami menduga kuat telah terjadi praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan yang sistematis. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi patut diduga sebagai tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Pajarurrahman perwakilan AMP-MANDAKOR dalam keterangan tertulisnya sebagaimana yang diterima Jurnalis 1kabar.com, Rabu (04/02/2026).

Baca juga Artikel ini  Ketegasan Negara Perkuat Stabilitas Nasional, Arief Martha Rahadyan Dukung Program Presiden

Aliansi mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, serta membuka hasil penanganan perkara ini secara transparan kepada publik.

AMP-MANDAKOR menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pelaporan semata dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen perjuangan melawan korupsi di Kabupaten Mandailing Natal.(Magrifatulloh)