BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Puluhan Massa BAMPER SUMUT Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 3 di Depan Kantor Kejati Sumut dan Kantor BPN Sumut, Desak Tegas Tangkap dan Copot Manager dan Management Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit PT. Sidodadi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Izin HGU dari Perkebunan/Tanaman Kelapa Sawit Senilai 2000 Hektar Jadi 800 Hektar Lebih

189
×

Puluhan Massa BAMPER SUMUT Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 3 di Depan Kantor Kejati Sumut dan Kantor BPN Sumut, Desak Tegas Tangkap dan Copot Manager dan Management Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit PT. Sidodadi Diduga Lakukan Penyalahgunaan Izin HGU dari Perkebunan/Tanaman Kelapa Sawit Senilai 2000 Hektar Jadi 800 Hektar Lebih

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Puluhan masa yang mengatas namakan dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dari Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER SUMUT) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 3 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Rabu, 04 Februari 2025.

Sejumlah Mahasiswa yang mengatas namakan dalam Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER SUMUT) mendesak tegas dalam tuntutannya dan laporannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk segera menangkap dan mencopot segera Manager dan Management Perkebunan Budidaya Kelapa Sawit PT. Sidodadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan izin Hak Guna Usaha (HGU) dari Perkebunan/Tanaman Kelapa Sawit senilai yang luas kebunnya 2000 Hektar disulap menjadi lahan singkong (UBI) menjadi 800 Hektar lebih.

Baca juga Artikel ini  Serangan Nyamuk Meneror Aceh Tamiang Pasca-Banjir, Warga Minta Kelambu dan Fogging Segera

Koordinator Aksi, Kobul Haharap menyampaikan dalam tuntutannya, “Langkah kongkret dan aksi massa unjuk rasa nyata ini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum ada (nihil) kami mendapati untuk menangkap dan meringkus segera para otak pelaku intelektual Manager dan Management Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sidodadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga menyalahgunakan fungsi izin Hak Guna Usaha (HGU). Dan ini sangat kami sesalkan dan kami nilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara gagal dalam menangani kasus ini. Di karenakan aksi massa unjuk rasa ini bukan aksi massa unjuk rasa yang 1 lagi, dan akan tetapi ini sudah sampai aksi massa unjuk rasa yang ke 3 kalinya,” cetusnya.

Baca juga Artikel ini  Safari Ramadhan IPQAH Kabupaten Bireuen Mulai Malam 5 Ramadhan 1447 H

Di ketahui sebelumnya, Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER SUMUT) sudah melayangkan dan memasukkan surat Pengaduan/Laporan masyarakat secara resmi pada tanggsl 19 Januari 2025 ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan akan tetapi atensi tindakan nyata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah itu, dan sudah mereka tunggu sampai 1 Bulan lebih belum ada sama sekali. Dan dinilai sangat Lamban dan lambat dalam memproses secara hukum Manager dan Management PT. Sidodadi di Kecamatan Sei Rampah.

Dalam aksi massa unjuk rasa jilid 1 pada tanggal 01 Januari 2025, dan mereka masih meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa segera Manager dan Management PT. sidodadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku.

Baca juga Artikel ini  Polda Sumut Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

Sementara Koordinator Lapangan, Rio Saputra Nasution, dalam menegaskan tuntutan mereka menambahkan dalam orasinya, “Kami menantang secara nyata dan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serius dan tegas menunjukkan taringnya terhadap para mafia tanah yang ada di Sumatera Utara terkhusus kepada Menager dan Management tepatnya di PT. Sidodadi, di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga telah menyalahgunakan fungsi izin Hak Guna Usaha (HGU) Kelapa Sawit menjadi lahan singkong (UBI) yang kami nilai telah merugikan masyarakat dan negara Indonesia,” tegasnya.(inn0101)