Deli Serdang | 1kabar.com
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat setelah laporan diterima dari korban.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial BA Ginting (31) dan E.S. Nasution (50). BA Ginting diamankan pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 00.45 WIB di Namo Salak, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara E.S. Nasution ditangkap pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Desa Lama, Jalan Penungkiran, Kecamatan Pancur Batu.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/II/2026/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Februari 2026, atas nama korban Firman Purba (63), Warga Dusun IV, Jalan Matang Purba Nomor : 1, Sampak Kuning, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa bermula pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat korban meninggalkan rumah menuju Pekan Baru dengan kondisi rumah terkunci. Pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dihubungi Kepala Dusun IV, Desa Tengah, Cristian Purba, yang menginformasikan bahwa pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian meminta saksi untuk memeriksa kondisi rumah melalui panggilan video. Saat dilakukan pengecekan, terlihat pintu kamar sudah terbuka, kamar dalam keadaan berantakan, serta besi jendela samping rumah dalam kondisi rusak.
Korban tiba di rumah pada Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya emas 24 karat seberat 5 gram, sepatu Nike Air, dua unit jam tangan merek Mido, tiga tabung gas, satu unit pompa air, satu unit mesin las, dan satu unit mesin gerinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pancur Batu yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu. Junaidi Karo Sekali, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekan lainnya berinisial Dy, yang saat ini telah diamankan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dalam kasus berbeda.
Kapolsek Pancur Batu, Kompol Junaidi, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Polsek Pancur Batu berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan keamanan warga,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pengamanan rumah, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.(inn0101/rht)





