BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Bupati Deli Serdang Sidak ke Swalayan Deli Mas Lubuk Pakam, Tegaskan Aset Harus Sesuai Aturan BOT Berakhir

101
×

Bupati Deli Serdang Sidak ke Swalayan Deli Mas Lubuk Pakam, Tegaskan Aset Harus Sesuai Aturan BOT Berakhir

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Swalayan Deli Mas, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (19/02/2026).

Sidak tersebut bertujuan untuk melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Deli Mas pasca berakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT), pada Oktober 2025 lalu.

Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan tertib, Bupati juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.

Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Pun begitu, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga Artikel ini  Pemko Langsa Pastikan Tradisi Meugang Tetap Hidup, 71 Sapi Dibagikan ke 66 Gampong

“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Bupati.

Bupati menganjurkan agar para pedagang mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan Build Operate Transfer (BOT) sejak Oktober 2025.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan: Ramadhan sebagai Momentum Penyucian Jiwa dan Kebangkitan Moral Umat Manusia

Pemerintah juga telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun tidak kunjung belum terealisasi.

Dijelaskan, skema Build Operate Transfer (BOT) berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Bila menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai bentuk toleransi dan solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa.

Baca juga Artikel ini  ‎Relawan Mualem-Dek Fadh Kecewa: Menang Rasa Kalah, Komitmen Pemerintah Aceh Dipertanyakan ‎

Bila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Bupati.(inn0101/nin)