BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolriTNI

AKBAR Sumut Ngadakan Diskusi Publik bersama Mahasiswa dan Masyarakat serta LBH Medan Bahas Upah Buruh Jelang May Day 2026

77
×

AKBAR Sumut Ngadakan Diskusi Publik bersama Mahasiswa dan Masyarakat serta LBH Medan Bahas Upah Buruh Jelang May Day 2026

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Menjelang Hari Buruh 1 Mei 2026 atau May Day 2026, Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) Mengadakan diskusi publik bersama Buruh, Mahasiswa, dan Masyarakat, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, di Fakultas Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, pada Rabu (15/04/2026) sore.

Aliansi yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) menyebutkan ini bagian dari rangkaian refleksi kondisi Buruh menjelang Hari Buruh 1 Mei 2026. Selain itu mereka juga menyatakan sebagai bentuk agitasi atas berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja. Inti diskusi dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) ini, di antaranya mekanisme penghitungan upah, praktik penindasan buruh dibalik lemahnya pengawasan terhadap perusahaan.

Kemudian ada juga beberapa persoalan yang mereka hadapi, seperti pemberangusan Serikat pekerja. Marshal Gilbert Sinambela selaku pemantik yang berasal dari Mahasiswa yang berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menyebut diskusi masih bersifat awal dan belum menghasilkan kesepakatan soal buruh. “Diskusi hanya rangkaian menuju hari Buruh di Indonesia, kita merefleksikan Buruh. Bagaimana buruh-buruh dipekerjakan di Tahun 2026 ini, untuk hari Buruh nanti (1 Mei 2026 atau May Day 2026),” ucap Marshal Gilbert Sinambela saat wawancarai wartawan yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut), usai melakukan diskusi publik di Fakultas Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, pada Rabu (15/04/2026) sore.

Baca juga Artikel ini  Klarifikasi Pemkab Deli Serdang Atas Laporan Salah Satu ASN Memuat Keberatan Terkait Penilaian Kinerja ke BKN, Tegaskan Proses Sesuai Aturan dan Bantah Isu LHP

Ia menyoroti kondisi Buruh, apalagi ia termasuk driver ojek online, yang dianggapnya sama seperti buruh dengan aturan jam kerja, namun tetap dibebani target. “Ini juga merupakan agitasi kawan-kawan terhadap nasib Buruh. Misalnya driver ojek online, kenapa ojek seperti buruh, karena di aplikasi kami ada di Permen aplikasi 8 jam pekerjaan. Namun pada nyatanya, kami harus mendapatkan target yang sesuai,” ungkap Marshal.

Di samping itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FPBI Sumut), Didi Herdianto menambahkan menjelang hari Buru 1 Mei 2026 atau May Day 2026, diskusi ini juga upaya untuk menghindari intimidasi dari pihak manapun, seperti yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya. “Meski ada perayaan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi, ia lebih memilih bergabung dengan Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (AKBAR Sumut) untuk turun ke jalan nantinya pada 1Mei 2026 atau May Day 2026,” tegas Didi Herdianto saat diwawancarai wartawan saat mengadakan diskusi publik di Fakultas Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, pada Rabu (15/04/2026) sore.

Baca juga Artikel ini  Kualitas Dipertanyakan, Jembatan Krueng Baro Baru Selesai Sudah Retak

Ada undangan kepada Serikat Buruh untuk mengadakan euforia di hari Buruh May Day 2026 yang akan diselenggarakan Pemerintah Provinsi di Gedung Serbaguna Jalan Pancing, Medan.

Menurutnya, persoalan Buruh masih lebih penting ketimbang seremonial seperti kepastian hukum, jam kerja, perlindungan perempuan, upah, dan lembur, yang masih belum terselesaikan. “Kenapa kita hari ini masih turun ke jalan tidak mengikuti yang diselenggarakan oleh Negara di Gedung Serba Guna Jalan Pancing, Medan. Artinya ini masih persoalan yang siginifikan, tidak ada kepastian hukum, soal Buruh dari mulai jam kerja, perlindungan perempuan, sampai upah dan jam lembur,” tegas Didi.

Baca juga Artikel ini  Syariat Ditegakkan, Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk di Bireuen

Sofyan Muis Gajah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melengkapi kalau diskusi mejelang 1 Mei 2026 atau May Day 2026 ini banyak menyoroti Buruh yang dianggapnya masih terjajah dengan istilah perbudakan, bahkan dikemas dalam bentuk modern.

“Tanggapan kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medandalam diskusi publik, untuk menemani rakyat dan menyuarakan bagaimana hari ini, masih banyaknya praktek-praktek yang anggap perbudakan modern,” ungkap Sofyan Muis Gajah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan saat wawancarai wartawan saat diskusi publik di Fakultas Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, pada Rabu (15/04/2026) sore.

Sofyan Gajah juga meneruskan kalau persoalan buruh masih jadi sorotan. Misalnya seperti pengemudi ojek online, yang dibebani dengan target aplikasi di luar jam 8 kerja yang semestinya diatur, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Jadi kan banyak teman-teman ojek dengan dasar mitra, namun pada prakteknya, gak jauh beda dengan cara komersil ala perbudakan modern,” ujar Sofyan Gajah.(inn0101/1kbr/m-40)