Deli Serdang | 1kabar.com
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil menangkap tiga orang pria pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (29/04/2026) malam.
Ketiganya pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tinggal di Kecamatan Tanjung Morawa, masing-masing berinisial JT berusia (36 tahun), Warga Desa Limau Manis, ARA berusia (23 tahun), Warga Desa Bangun Sari, dan HM berusia (48 tahun), Warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni. H Damanik, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu. Hotman Barus, S.H bersama Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda. Foremen Silaen, S.H, Ipda. Victor Sihotang, S.H, Bripka. Raden Butar-Butar, dan Brigpol. Edo Sitepu mengatakan, “Dari ketiganya pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu serta barang bukti kita amankan sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip yakni 3 bungkus ukuran besar, 3 bungkus ukuran sedang, dan 17 bungkus ukuran kecil, dengan berat sekira 15 gram,” kata AKP. Jonni H. Damanik dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026).
“Selain itu barang bukti diamankan, timbangan elektrik, 9 plastik klip yang kosong, alat isap sabu, mancis, kaleng tempat rokok, sekop kecil terbuat dari pipet, dan uang tunai Rp. 155.000,” ucapnya.
“Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni. H Damanik, S.H., M.H menjelaskan, kasus itu terungkap berkat hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bangun Sari maraknya peredaran narkotika jenis sabu, dan menangkap 3 orang pria pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu disebuah gubuk berdinding bekas spanduk,” ungkap AKP. Jonni H. Damanik.
“Dalam pemeriksaan awal, ketiganya orang pria itu yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu mengaku bahwa sabu itu dibeli dari seorang pria di Pasar VII Tembung, untuk dijual kepada pengguna sabu di daerah itu,” katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiganya pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan seluruh barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.(***)





