Deli Serdang | 1kabar.com
Semerawut pemasangan kabel liar fiber optic di tiang listrik PLN milik negara berlokasi di Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang tidak memiliki ijin,di duga melanggar peraturan perundang- undangan,Selasa (28/02/2023).
Pemasangan kabel fiber optic tidak ada ijin dari Kecamatan dan Desa,untuk pemasangan kabel optik tersebut dan di duga pemasangan kabel fiber optic tersebut asal jadi.
Saat di konfirmasi tim awak media oleh pihak mandor dan pekerjaan beralasan sudah kerja sama dengan pihak PLN Kabupaten Deli Serdang, padahal jelas bahwa pemasangan kabel fiber optic tidak di perbolehkan bergabung dengan kabel bertegangan tinggi atau listrik.
Sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan UU RI Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan Menteri (ESDM) Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,dan informatika lalu Pertauran Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berikut Peraturan Menkeu RI Nomor : 57/PMK 06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara,lalu dalam UU RI Nomor : 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan BAB lX tentang Lingkungan Hidup dan Keteknikan, Pasal 45 Ayat 1 sampai 4 menjelaskan :
1).Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika hanya dapat di lakukan sepanjang tidak menggangu kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
2).Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagai mana di maksud pada Ayat (1) hanya dapat di lakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
Kemudian di jelaskan juga dalam Peraturan Menteri (ESDM) Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2013 tentang tata cara permohonan ijin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia,dan informatika pada (BAB) ll pemanfaatan jaringan bagian kesatu umum.
Pasal 9 Ayat (1) untuk memanfaatkan jaringan sebagai mana di maksud dalam Pasal 8,calon pemanfaat jaringan harus mengajukan permohonan persetujuan pemanfaatan jaringan kepada pemegang izin usaha.
Penyedia tenaga listrik atau ijin operasi sebagai pemilik jaringan dengan melampirkan per mohonan permohonan sebagai berikut :
A).Identitas pemohon.
B).Akte pendiri badan usaha.
C).Profilbadan usaha.
Selanjutnya dalam PP Republik Indonesia Nomor : 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah pada (BAB) Vl tentang pemanfaatan bagian kesatu kriteria pemanfaatan.Bagian kedua untuk pemanfaatan Pasal 27 bentuk pemanfaatan barang milik Negara/Daerah berupa :
A).Sewa bagian ketiga tentang mega sewa Pasal 28 (1) Ayat 1 sewa barang milik Negara /Daerah di laksanakan terhadap :
A).Barang milik negara yang berada pada pengelola barang.
B).Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah di serahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Berangkat dari seperangkat aturan di atas,di duga fiber optic mengindahkannya,kontek ini publik tentu sangat di rugikan.(Redaksi/Tim)





