Peristiwa

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KIP Gayo Lues Di Verifikasi DKPP dan Memenuhi Syarat

272
×

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu KIP Gayo Lues Di Verifikasi DKPP dan Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh| 1kabar.com

Berdasarkan Pantauan di situs Website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Tanggal Publikasi: 27 Februari 2023

Pengadu:

Teradu : Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues

Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS)

Nomor Pengaduan: 43-P/LDKPP/II/2023

Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 16 Februari 2023.

Ditempat terpisah M Purba,SH selaku pengadu dalam perkara tersebut mengatakan kepada media Rabu (1 /3/2023).

Baca juga Artikel ini  Puluhan Ulama dan Seribuan Santri Aceh, Peringati Haul ke-19 Abu Bireuen

Saya sangat berterima kasih sekaligus mengucapkan apreasiasi terhadap DKPP,dimana pihak DKPP telah merespon laporan yang kita kirimkan,setelah kita kirimkan pihak DKPP kemudian kembali menyurati pengadu agar melengkapi berkas-berkas dan alat bukti.

Atas kelengkapan berkas dan alat bukti tersebut kita pantau di situs DKPK bahwa Laporan yang kita sampaikan tentang perihal, tentang pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KIP Gayo Lues.

Baca juga Artikel ini  Tolak Revisi RUU Penyiaran, JMI Sumut : Jangan Belenggu Kebebasan Pers Untuk Kepentingan Politik

Besar Harapan kita agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, karena dalam pengaduan itu semua bukti-bukti sudah kita lampirkan, makanya laporan kita dinyatakan MS (Memenuhi Syarat).

Baca juga Artikel ini  Polisi Ekshumasi Dalami Penyebab Kematian Mihani

Ditambah kan kembali oleh Tim PKN Abdullah agar para Calon PPS yang tidak lolos dalam hal perekrutan PPS dapat mengawal kasus ini agar berjalan dengan semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.harap Abdullah.(red)