MEDAN | 1kabar.com
Jangan jadikan Pers budak Politik Pemerintah dengan cara membungkam Kebebasan Pers melalui tangan-tangan Anggota Dewan di DPR RI untuk merevisi Rancangan Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Demikian dikatakan Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, T Sofy Anwar, didampingi Bendahara Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, Ahmad Kasim Harahap, saat dimintai tanggapannya seputar persoalan DPR-RI, saat ini tengah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor : 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satunya adalah adanya larangan Penayangan Konten Eksklusif Jurnalistik Investigasi, pada Selasa (21/05/2024) kemarin.
Sofy mengatakan bahwa Pers merupakan kepanjangan tangan Publik, yang berusaha memenuhi rasa keingintahuan Publik dan di Lindungi Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 yang berfungsi untuk menginformasikan, mengedukasi, menghibur, dan kontrol sosial.
Dengan adanya pelarangan Konten Eksklusif Jurnalistik Investigasi, Sofy yang juga selaku Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) mengatakan sama saja dengan membelenggu kebebasan Pers.
Dijelaskan Sofy bahwa dalam isi Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers telah dijelaskan bahwa, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Dalam hal ini Sofy meminta kepada Anggota DPR-RI yang berada di Senayan untuk membatalkan atau meninjau ulang kembali rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor : 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, karena hal itu sangat mengancam Kebebasan Pers dan bahkan merugikan Publik,” ucap Sofy.(***)
Editor : (Chaidir Toweren)