Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Patumbak meringkus IN (28) pelaku pencurian 2 HP milik korbannya, Tetty Diana Br Sirait (38) di Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (23/05/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol. Faidir, SH., MH menjelaskan pelaku yang tinggal di Jalan Garu IV melakukan pencurian di rumah Tetty Diana Br Sirait pada Selasa (21/05/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
“Hasil interogasi yang dilakukan Tim kita, pelaku menerangkan bahwa pada saat melakukan aksinya dia naik melalui lantai dua rumah korban menggunakan tangga,” ujar Faidir, Jumat (24/05/2024).
Lanjutnya, setelah sampai di lantai dua rumah korban, pelaku langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci lalu turun ke lantai satu.
“Pelaku mengambil dua unit handphone korban yang diletakkan di atas Speaker dan keluar kembali melalui lantai dua,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan bantuan warga di seputaran lokasi kejadian diketahui ciri-ciri pelaku dan tidak lama kemudian pelaku berhasil di amankan di dalam rumahnya di Jalan Garu IV.
“Saat ini pelaku kita amankan di Mapolsek Patumbak guna proses selanjutnya dan kita akan dalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksi tindak pidana pencurian dan kepada siapa pelaku menjual hasil curiannya tersebut,” tandasnya.
Faidir mengimbau agar warga memperhatikan keadaan rumahnya saat akan tidur di malam hari untuk menghindari pencuri masuk ke dalam rumah.
“Saya mengingatkan masyarakat Kecamatan Patumbak agar pada malam hari, saat mau istirahat dan juga siang hari pada saat hendak bepergian meninggalkan rumah agar jangan lupa mengunci pintu rumah, menutup jendela rapat-rapat serta jika ada sepeda motor yang ditinggalkan di rumah agar jangan lupa menambah kunci ganda guna mengindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.(***)
Editor : (Chaidir Toweren)