Peristiwa

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu, 2 Pria Dan 5 Paket Sabu Diamankan

258
×

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu, 2 Pria Dan 5 Paket Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi | 1kabar.com

Asik mengemas diduga sabu di dalam WC kamar mandi, 2 (Dua) orang pria berhasil diamankan Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, pada hari Jumat sore (26/05/23).

Penangkapan kedua pria warga Kota Tebing Tinggi yang berinisial YI (26) dan RMS (24) ini berdasarkan informasi masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, dari salah satu WC yang berada di Jalan Ir H.Juanda, Kota Tebing Tinggi.

Baca juga Artikel ini  Oknum TNI Diduga Tendang Kepala Warga Video Viral di Media Sosial, Lantaran Tabrak Sang Istri Yang Tengah Hamil

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H, Selasa (30/05/23) mengatakan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) bungkus plastik transparan yang diduga berisikan sabu seberat 1,40 Gram.

Kemudian 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang berisi beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1 (Satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik bekas, 1 (Satu) Unit handphone merk Vivo warna biru.

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polres Tanah Karo Fasilitasi Proses Mediasi Kasus Laka Lantas di Aek Hotang Merek

Tak sampai disitu, dari keduanya juga ditemukan uang tunai sebesar Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah).

Saat diinterogasi singkat, keduanya mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, dan kini keduanya serta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, paparnya.

Baca juga Artikel ini  Terkait Pemberitaan Beberapa Media Online Membuat Sindiran "MeMe" LSM Suara Putra Aceh Tanggapi Masih Kategori Wajar

Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pungkas AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)