Peristiwa

Catat Orangnya bernama Hasan Penduduk Liar Tempati Lahan Orang Disuru Pindah Mala Berkata Mau Buatkan Surat Garapan

246
×

Catat Orangnya bernama Hasan Penduduk Liar Tempati Lahan Orang Disuru Pindah Mala Berkata Mau Buatkan Surat Garapan

Sebarkan artikel ini

Makassar | 1kabar.com

Catat orannya yang bernama (Hasan) dan (Ibrahim) penduduk liar tempati lahan orang Disuru Pindah Mala Berkata mau Buatkan surat garapan miliknya orang, Kamis(01/06/2023).

Dimana keluarga ahli waris bernama ( Nasir ) 60 tahun pada awalnya saya perna menegur penduduk liar tersebut, karna mereka mendirikan rumah-rumah awalnya cuma sendiri penduduk liar lama kelamaan bertambah banyak, waktu itu saya tegur dan saya bilang kependuduk liar, kamu masuk tinggal disini siapa yang suru, penduduk liar berkata tidak ada yang suru saya dan nantinya kalau pemilik lahan sudah mau pakai lahannya saya akan pindah dan saya tidak akan minta ganti rugi atau biaya pindah.

Setelah tahun kemarin keluarga ahli waris (Nasir) bersama ahli waris mulai memagar dan pasang papan bicara atas nama kakeknya ahli waris yang bernama(mangantarang), lalu waktu itu saya mulai menyampaikan penduduk liar tersebut, bahwa ahli waris mangantarang sudah mau pakai lahannya, namun penduduk liar tidak mau pindah dan tidak mau keluar dilahan tersebut, karna diduga ada oknum TNI dan mavia tanah yang mempengaruhi penduduk liar tersebut, dengan alasan tanah itu bukan milik mangantarang dan tanah tersebut termasuk tanah milik Jony jauri.

Baca juga Artikel ini  Jabatan Kehakiman Syari Negeri Sembilan Kunjungi Mahkamah Syariah Bireuen

Jumaris 40 tahun sala seorang ahli waris (mangantarang) mengatakan, waktu itu saya mulai menyuruh kuluarga saya untuk mediasi secara baik-baik, agar penduduk liar itu mau menerima biaya pindah sejumlah rp.1,500 ribu per orang namun proses mediasi gagal, karna penduduk liar itu sudah tidak mau diatur lagi. Dan sempat waktu itu saya laporkan dipolda, namun laporan tersebut mengambang, karna penyidik bilang tingkatkan dulu alas haknya SHM menimal biar suarat ukurnya BPN, dan terlapor sudah bisa diproses, dan selanjutnya waktu itu saya mulai memasukkan berkas saya dibpn, dan pada waktu itu keluarlah surat ukur saya dan temasuk pajaknya saya lunasi, dan saya bayar pajak waktu itu sejumlah kurang lebih 41 juta lebih, dan sementara sertifikatnya tinggal menunggu pengumuman, imbuhnya.

Baca juga Artikel ini  Polres Tanah Karo Rilis Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Lanjut, setelah surat ukur keluar dari BPN, saya suru lagi keluarga konfirmasi kelurah berua tujuan sering-sering dan sekaligus minta surat rekomendasi, namun pak lurah bilang kita saja yang buat atas nama ahli waris yang dituakan, dan buatkan surat tembusan kecamat, Polsek, dan Ramil, Bimmas dan lurah dan RT/RW nanti saya yang panggil.

Baca juga Artikel ini  Tuha Peut Kota Juang Rajut Saturrahmi

Jumaris ahli waris menyampaikan bahwa pada hari kamis kemarin tanggal 01/06/2023, saya mulai membagikan surat tembusan yang dibuat pengacara saya yang syamsuddin.sh, untuk dibagikan kependuduk liar yang bertempat dijalan langraki, namun penduduk liar tersebut tidak senang kehadiran surat yang dibawa oleh keluarga saya setelah surat dipegang penduduk liar tersebut yang bernama ( Hasan ) dan sempat dividio sama keluarga saya. ( Hasan ) sala satu penduduk liar sempat berbicara bahwa saya sudah berpengalaman soal tanah kosong, apabila selama sepulu tahun tanah kosong ditempati maka bisa diuruskan surat garapan. Padahal mulai Kakek saya dan bapak saya tidak pernah menyuruh orang dan itupun tanah kakek saya adalah tanah adat dan bukan P2, tutup jumaris.

(Tafsir).