Karo | 1kabar.com
Polres Tanah Karo melakukan press release terhadap pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan. Kegiatan ini digelar di Aula Satuan Reserse Kiriminal Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Senin (24/06/2024).
Dalam press release tadi, dipimpin langsung oleh PLH Kapolres Tanah Karo, AKBP. Oloan Siahaan, S.I.K., M.H, dengan didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Iptu. Togu Siahaan dan Kanit PPA Polres Tanah Karo, Ipda. Sri Wahyuni br Ginting.
Dalam keterangannya, Kapolres mengatakan pelaku dalam kasus ini, ialah NBS (39 tahun), warga Kecamatan Mardingding. Dilanjutkannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang dilakukan oleh pihak keluarga yang mengetahui tindakan yang dilakukannya terhadap salah satu Anak dari pelaku. Dari hasil pemeriksaan, adapun yang menjadi korban dari perbuatan pelaku yaitu Anak Tirinya yang berusia (14 tahun), yang dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan Kabanjahe.
“Hari ini kita merilis kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang Pria terhadap Anaknya yang masih berusia (14 tahun),” kata PLH Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan informasi dari pelaku jika dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak Tahun 2021 yang lalu. Saat melakukan aksinya, pelaku sempat menekan korban jika korban berani melaporkan tindakan tersebut maka pelaku akan mengulangi aksinya.
“Ada juga pelaku menekan korban, kalau memberitahukan aksinya tersebut, maka pelaku akan kembali melakukan hal yang sangat tidak dibenarkan tersebut kepadanya,” katanya.
Pelaku diamankan siang tadi, Kamis (24/06/2024) sekira pukul 13.13 WIB, di Jalan Veteran, depan Gereja GBKP Kota Kabanjahe, tepatnya di Stasiun Mobil Angkutan Umum Karya Transport (KT).
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di RTP Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)