Berita Terkini

Pengedar Ganja Di Aceh Ditangkap Polisi, Dua di Antaranya Pasangan Suami Istri

486
×

Pengedar Ganja Di Aceh Ditangkap Polisi, Dua di Antaranya Pasangan Suami Istri

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku pengedar ganja berinisial RD, BL, ML di amankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe

 

1kabar.com | Lhokseumawe

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 8 Juli 2023.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jeffryandi menyampaikan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah dengan aktivitas jual beli ganja.

Baca juga Artikel ini  Sambang Ke Loket ALS, Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Imbau Para Penumpang

Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya, sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19). Mereka berstatus suami istri.

“Pertamanya kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone,” kata Jeffryandi, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Senin, 10 Juli 2023.

Baca juga Artikel ini  Antisipasi Kemacetan, Sat Lantas Polres Tanah Karo Laksanakan Pengaturan Strong Point di Simpang Ujung Aji Berastagi

Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43). Sehingga, petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD—daftar pencarian orang—di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” demikian, kata Jeffryandi.

Baca juga Artikel ini  Rakerda KONI Kabupaten Deli Serdang, Pj Bupati : Prestasi Olahraga Angkat Harkat dan Martabat Daerah

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.