Berita TerkiniDaerahNasionalOpini

Kekerasan Terhadap Jurnalis

221
×

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Catatan : D. Supriyanto Jagad N

SUMUT | 1kabar.com

Dalam satu Minggu terakhir ini, kita di kejutkan oleh pemberitaan kekerasan yang di alami Jurnalis di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara saat melakukan tugas liputan di lapangan. Tomy Nainggolan, Wartawan salah satu Media Online, mengalami luka serius akibat kekerasan fisik hingga harus di rawat di Rumah Sakit, Selasa (13/02/2024).

Pasca penyerangan fisik oleh tiga laki-laki yang di duga terkait pemberitaan, kekerasan terhadap Tomy Nainggolan kembali berlanjut.

Kali ini menimpa Mobil pribadinya jenis Wuling BK 11xx GX yang di bakar oleh yang di duga orang suruhan kartel Narkoba, pada Minggu (11/02/2024) sekitar pukul 03.40 WIB dini hari.

Akibatnya, Mobil korban yang terparkir di depan rumah ludes terbakar 100 persen. Seorang balita juga ikut menjadi korban, tangannya melepuh.

Jurnalis atau Wartawan, pada dasarnya, adalah setiap orang yang berurusan dengan Warta atau berita. Kebutuhan terhadap informasi kini sudah menjadi bagian dari kebutuhan pokok yang harus di penuhi setiap harinya.

Peran Jurnalis dan komunikasi di Era Milenium seperti sekarang ini semakin terasa. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dalam masa kebebasan Pers sekali pun, justru semakin banyak kasus kekerasan yang menimpa Wartawan.

Menjadi seorang Jurnalis memang merupakan profesi yang rentan terhadap bahaya. Namun demikian, lahirnya kebebasan Pers ini di ikuti pula oleh meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja Jurnalis termasuk para Wartawan.

Jenis kekerasan fisik yang di alami oleh Jurnalis beragam, mulai dari penyeretan, pemukulan baik dengan tangan mau pun dengan benda tajam atau tumpul, hingga pengeroyokan oleh oknum. Baik yang berupa ancaman/intimidasi, tekanan dari para pihak yang menjadi obyek berita mau pun tindakan pemukulan, perampasan atau pengrusakan perlengkapan tugas Jurnalistik (kamera, film, kantor) sampai pada pembunuhan terhadap Insan Pers.

Kekerasan terhadap Wartawan tidak akan terjadi, jika masyarakat memilki budaya menghargai fungsi dari tugas Jurnalis. Budaya yang tidak menghargai tugas Wartawan merupakan sebuah ancaman terhadap Jurnalis yang sedang menjalankan pekerjaannya.

Mencegah Kekerasan Terhadap Wartawan :

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap Wartawan, sebagaimana di sebutkan di atas, tentu sangat mengganggu Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistiknya. Cara-cara seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak Wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Tindakan semacam itu sudah melanggar hak asasi Wartawan dan hak Publik untuk mendapat informasi.

Indonesia sebagai Negara Demokrasi menjamin Kemerdekaan Pers. Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor : 4 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak Asasi Manusia (HAM). Pers Nasional tidak di kenai penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Baca juga Artikel ini  WNA Asal Korsel Ditemukan Tidak Bernyawa Di Kamar Hotel

Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal tersebut dengan tegas memberi hak kepada pers untuk melaksanakan tugas Jurnalistiknya.

Pemberian hak itu sekaligus sebagai jaminan kepada Wartawan dalam melaksanakan tugasnya tanpa ada rasa takut. Karena itu, kasus-kasus kekerasan dan berbagai bentuk ancaman terhadap Wartawan dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelanggaran hukum.

Perlindungan hukum untuk Wartawan juga di pertegas dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menegaskan dalam melaksanakan profesinya Jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Di dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan terhadap Wartawan menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkaitan dengan tugas Jurnalistik. Itu artinya perlindungan hukum terhadap Wartawan hanya berlaku saat ia melaksanakan tugas Jurnalistik.

Jadi, Undang-Undang tentang Pers hanya menjamin Wartawan terbebas dari berbagai kasus kekerasan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas Jurnalistik. Di luar tugas, Wartawan di nilai sama dengan warga Negara lainnya. Namun, bukan berarti Wartawan saat tidak bertugas dapat di perlakukan semena-mena.

Sebagai warga Negara, wartawan tetap mendapat perlindungan sebagaimana di jamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Undang-Undang (UU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian, Wartawan baik saat bertugas mau pun tidak bertugas tetap mendapat perlindungan hukum.

Karena itu, semua bentuk kekerasan terhadap Wartawan merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya harus di tindak. Bahkan kekerasan terhadap Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik merupakan ancaman terhadap Kemerdekaaan Pers.

Taat Kode Etik Jurnalistik :

Dengan berkaca pada sejumlah kasus kekerasan, pekerja media, baik cetak mau pun elektronik, agar menaati Kode Etik Jurnalistik, menjalankan Standar Perilaku Penyiaran, mengedepankan sikap independen, dan tidak partisan dalam melaksanakan tugas peliputan.

Hal tersebut sangat membantu untuk mengurangi potensi kekerasan terhadap Wartawan di lapangan. Profesionalisme Wartawan itu sejalan dengan perintah Undang-Undang (UU) tentang Pers. Pasal 7 Undang-Undang (UU) Pers menegaskan Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Itu artinya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak semata pelanggaran etika atau moral, tapi juga pelanggaran atas kaidah hukum. Ketaatan atas Kode Etik Jurnalistik telah di perintahkan (UU) Pers.

Baca juga Artikel ini  Prahara Agunan Kredit Debitur Dilaporkan Ke OJK, 'Mafia Perbankan' Diduga Leluasa Bekerja di Bank Sumut

Karena itu, ketaatan Wartawan Indonesia terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi mutlak. Namun, hal itu masih sulit di laksanakan mengingat pemahaman Wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik masih rendah.

Hasil penelitian Dewan Pers memberi gambaran, sebanyak 75% Wartawan Indonesia tidak memahami Kode Etik Jurnalistik. Rendahnya pemahaman Wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik tentu membawa implikasi pada berita yang di hasilkan.

Tentu sulit mengharapkan Wartawan seperti itu dapat membuat berita yang memenuhi persyaratan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, berita yang di hasilkan sangat berpeluang tidak objektif dan tidak seimbang dan terhadap fakta yang di beritakan belum di lakukan check and recheck. Berita semacam itu berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan di tengah masyarakat, termasuk sumber berita.

Selain itu, independensi Media akan memengaruhi taat-tidaknya Wartawan pada Kode Etik Jurnalistik dalam menulis berita. Hanya Media yang betul-betul independen yang dapat ‘memaksa’ Wartawannya untuk tetap komit menulis berita yang memenuhi Kode Etik Profesi.

Persoalannya apakah semua Media Massa (Cetak, Elektronik, dan Daring) di Indonesia benar-benar independen.???. Bagi Media yang menunjukkan keberpihakan, sangat mungkin berita yang di hasilkan berpotensi menimbulkan ketegangan atau gesekan di tengah masyarakat.

Jadi, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalkan kasus-kasus kekerasan terhadap Wartawan.

Wartawan Harus Profesional :

Sebagai sebuah Profesi, Wartawan dalam setiap kegiatan Jurnalistik, di tuntut memiliki kesadaran yang tinggi, harus memiliki self perception yaitu bahwa kesadaran tinggi dapat di capai apa bila memiliki kecakapan, ketrampilan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas Pofesinya. Tidak mudah memang menjadi seorang Jurnalis Professional.

Tak kalah penting, seorang Wartawan atau Jurnalis harus memiliki kesadaran Etika Moral dan Informasi sebagai pedoman Operasional dalam menjaga kepercayaan. Kode Etik menjadi kiblat kerja Wartawan Professional dalam menjalankan tugas Profesinya mencari dan menyajikan berita yang akurat. Wartawan atau Jurnalis Professional juga harus memahami informasi untuk membangun suasana ketika berhadapan dengan nara sumber.

Dalam perspektif Ilmu Jurnalistik, Wartawan Professional adalah Wartawan yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, salah satunya adalah menjunjung Etika Moral.

Selain Kode Etik Jurnalistik, Wartawan dalam bekerja harus berkiblat pada 5 W + 1H, dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor : 40 Tahun 1999.

Wartawan Professional harus pula mampu membangun suasana ketika berhadapan dengan naras umber dengan cara memahami materi yang akan di ajukan kepada nara sumber dan memiliki informasi akurat terhadap masalah yang akan di gali, artinya, Wartawan harus bisa menyesuaikan diri ketika berhadapan dengan nara sumber dengan cara memahami isi yang akan di ajukan kepada naras umber, serta memiliki informasi yang akurat terhadap masalah yang akan di gali. Membekali diri dengan pengetahuan yang cukup, itu salah satu kuncinya.

Baca juga Artikel ini  Dua Pemuda Curi Uang Sekolah Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Jurnalisme harus berpatokan pada Sembilan Elemen Jurnalisme Untuk memenuhi fungsi Media (Kovach dan Rosentiel, 2001:6) yaitu, (1) menginformasikan kebenaran, (2) loyalitas utama urnalisme pada warga, (3) esensi Jurnalisme adalah verifikasi, (4) Jurnalis harus menjaga independensi (5) Jurnalisme harus berlaku sebagai pemantau kekuasaan, (6) Jurnalisme sebagai forum publik, (7) Jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting, menarik dan relevan, (8) Jurnalisme harus menjaga agar berita komprehensif dan proporsional (9) para Jurnalis mengikuti hati nurani.

Sembilan Elemen Jurnalisme ini tersirat di dalam Kode Etik Jurnalistik. Ketika para Jurnalis melaksanakan tugas sesuai dengan Kode Etik berarti para Jurnalis telah bekerja secara Professional.

Sembilan Elemen Jurnalisme ini tersirat di dalam Kode Etik Jurnalistik. Ketika para Jurnalis melaksanakan tugas sesuai dengan Kode Etik berarti para Jurnalis telah bekerja secara Professional.

Dalam bekerja, Wartawan harus bersikap independen, mampu menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Selain mentaati Kode Etik Jurnalistik yang menjadi dasar atau panduan, seorang Wartawan harus mampu menjaga kepercayaan publik, dan mampu menghasilkan Karya Jurnalistik yang baik, inspiratif dan edukatif.

Seorang Wartawan harus mampu menghasilkan berita yang akurat dan tidak bersikap buruk terhadap nara sumber, dan sadar etika hukum dalam menjalankan kegiatan Jurnalistik.

Wartawan Professional harus lintas latar belakang, semua harus bisa, dan harus bisa memahami segala jenis berita. Jika pekerjaan Jurnalis itu di tekuni atau di jiwai tidak akan ada kendala.

Tak kalah penting, Wartawan Profesional harus cermat dan cepat dalam menyajikan berita, salah satu caranya dengan mempersiapkan segala hal sebelum melakukan wawancara, seperti peralatan perekam digital, kamera, identitas dari Perusahaan Pers yang menaungi, dan mencari tahu atau menggali informasi mengenai topik yang akan di wawancarakan, sehingga nantinya menghasilkan berita yang berimbang sesuai 5W+1H dan akurat, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.(D. Supriyanto Jagad N)

Sumber : (D. Supriyanto Jagad N, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI)