Berita TerkiniDaerahNasionalPolitik

Junimart Girsang Menilai Tidak Mungkin Ada Suara Partai yang Dialihkan

220
×

Junimart Girsang Menilai Tidak Mungkin Ada Suara Partai yang Dialihkan

Sebarkan artikel ini

SUMUT | 1kabar com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang angkat bicara soal rumor suara Partai yang coba di alihkan untuk pemenangan Calon Legislatif (Caleg) tertentu bekerja sama dengan Oknum Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang begitu sapaanya menegaskan, rumor tersebut merupakan hal yang tidak mungkin, Rabu (21/02/2024).

Hal tersebut di sampaikan oleh Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) III PDI Perjuangan ini menanggapi pertanyaan wartawan terkait dengan rumor tersebut. Rumor tersebut santer dan beredar di kalangan wartawan.

Baca juga Artikel ini  TNI dan Polri Laksanakan Pengamanan Bersama Untuk Kelancaran Percepatan Pembangunan PSN Bendungan Lau Simeme Kecamatan Biru-Biru

“Adanya rumor bahwa suara Partai di coba untuk di alihkan oleh Calon Legislatif (Caleg) tertentu untuk pemenangan dirinya bekerja sama dengan Oknum Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) adalah hal yang tidak mungkin,” kata Junimart Girsang, Rabu (21/02/2024).

Junimart Girsang menegaskan, bahwa pola konyol tersebut sangat tidak mungkin lantaran Siswa dalam pemilihan Legislatif berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu, kata Junimart Girsang juga bertanggung jawab dalam menjaga suara bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga Artikel ini  Ratusan Elemen Jurnalis Kota Medan Geruduk Kantor DPRD Provinsi Sumut, Tolak RUU Penyiaran

“Karena jumlah data suara Pemilihan Legislatif (Pileg) ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” papar Junimart Girsang.

Junimart Girsang menambahkan, bahwa saksi Partai dan luar Partai juga telah memiliki dokumen C1. Junimart Girsang menekankan, dokumen C1 tersebut merupakan pegangan dan tak bisa di ganggu gugat oleh siapa pun serta dalam bentuk sifat bagaimana pun.

Baca juga Artikel ini  Galian C Diduga Ilegal Marak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, APH Tutup Mata.!!!.

“Saksi Partai dan saksi luar Partai sudah memilik C1 yang merupakan pegangan dan tidak bisa di ganggu-gugat oleh siapa pun dan dalam bentuk sifat bagaimana pun,” tandas Junimart Girsang.

Rumor ini sudah saya laporkan secara lisan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat untuk di antisipasi.(Redaksi/Zul1KBR/HM/PE)