BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Sat Samapta Polres Simalungun Amankan Sidang Terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun

321
×

Sat Samapta Polres Simalungun Amankan Sidang Terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun | 1kabar.com

Sat Samapta Polres Simalungun, dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP. Lambok S. Gultom, SH, melaksanakan kegiatan Pengamanan Penjemputan dan Persidangan Terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun pada Selasa, 21 Mei 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Renja Sat Samapta Polres Simalungun Tahun Anggaran 2023.

Baca juga Artikel ini  Tak Bisa Dipisahkan, Partai Golkar dan PPP Saudara Kandung Siap Songsong Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Deli Serdang

Personel Sat Samapta yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Brigadir Perdana Sitepu dan Briptu Ober Godia Purba. Mereka bertugas untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses Penjemputan Terdakwa dari Lapas Pematang Siantar menuju Pengadilan Negeri Simalungun serta selama Persidangan berlangsung.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil Meringkus Seorang Pria Residivis Terduga Pelaku Pencurian Handphone dan Sepeda Motor

Hasil dari kegiatan Pengamanan ini menunjukkan bahwa situasi selama Penjemputan dan Persidangan Terdakwa berjalan dengan aman dan kondusif. Tidak ada insiden yang mengganggu jalannya proses Persidangan, dan situasi di sekitar Pengadilan Negeri Simalungun tetap dalam keadaan baik dan aman.

Baca juga Artikel ini  Polsek Patumbak Tangkap Pencuri Sepeda Motor Yang Ancam Korbannya Pakai Gunting

Kasat Samapta, AKP. Lambok S. Gultom, SH menyatakan bahwa kegiatan Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memastikan bahwa proses Hukum dapat berjalan dengan lancar dan tertib, serta memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat dalam Persidangan.(***)

Editor : (Chaidir Toweren)