Langsa | 1kabar.com
Pemerintah mewajibkan pengisian BBM Solar bersubsidi atau Biosolar menggunakan scan barcode atau QR Code MyPertamina mulai 1 Maret 2023.
Kebijakan itu dikeluarkan BPH Migas agar subsidi BBM tepat sasaran, yakni peraturan Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu.
Peraturan tersebut membatasi pembelian BBM solar bersubsidi untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari.
Adapun angkutan umum orang atau barang berroda 6 dapat mengisi solar bersubsidi maksimal 200 liter per hari.
Akhirnya masyarakat terbiasa dalam proses pengisian BBM subsidi selalu mengunakan Barcode sebagai langkah mengikuti anjuran pemerintah untuk membatasi subsidi.
Setelah itu berjalan dengan baik, tiba-tiba masyarakat dikejutkan lagi karena tidak bisa mengisi BBM subsidi alasannya, barcode sudah kadaluwarsa, bahkan ada petugas SPBU mengatakan bahwa kode barcode itu sudah di blokir, dan sudah banyak konsumen yang kena blokir.
Aneh bin bingung, kenapa timbul istilah baru lagi. Hari ini masyarakat Aceh yang notabene nya daerah penghasil minyak, disaat penerapan pembelian dengan menggunakan barcode saja sudah merasa dikriminasi. Coba kita coba ke Sumatera Utara jangan ada istilah barcode kadaluwarsa, untuk mengisi BBM Subsidi saja tidak usah menggunakan barcode.
Mana wakil rakyat, jangan biarkan masyarakat di buat binggung dengan aturan yang hanya di peruntukan untuk daerah tertentu, sementara diluar Aceh bebas isi BBM tanpa barcode. Jangan memunculkan diskriminatif yang akan menimbulkan dampak negatif untuk daerah Aceh kembali. Istilah Aceh seperti belum merdeka kini terucap kembali di masyarakat Aceh, akibat aturan yang dianggap bikin masyarakat semakin dipersulit oleh sebuah aturan. Dalam hal ini, semoga ini menjadi catatan buat Pertamina sebagai perusahaan tunggal plat merah dalam perdagangan BBM di Indonesia, tolong Lihat keluhan masyarakat





