Deli Serdang | 1kabar.com
Polsek Deli Tua melalui Tim Unit Reskrim berasil menangkap seorang pria berinisial MRT (19), pada Sabtu (29/06/2024) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Aman, Kelurahan Cempaka Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
MRT ditangkap karena yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Agus Saman, seorang warga Jalan Kolam LK II / Condro, Deli Tua.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP. Maruli Siregar, SH., MH yang didampingi Panit Operasional, Ipda. Syawal Sitepu, S.H., M.H, pihaknya menangkap pelaku saat tengah melakukan Patroli antisipasi 3 C di wilayah Kecamatan Deli Tua.
“Saat Petugas melihat pelaku selanjutnya mengamankan MRT dan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BK 2645 ALN,” ujar Maruli Siregar, Kamis (04/07/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, MRT mengaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di beberapa tempat, termasuk di Daerah Setia Budi dan Jalan Aman Kecamatan Deli Tua. Ia beraksi bersama dengan teman-temannya yang masih dalam pengejaran Polisi.
“Saat ini, MRT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





