JAKARTA | 1kabar.com
Pusat Pos Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) atau Puspom Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah menerima laporan dugaan keterlibatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus kebakaran rumah dan kematian Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS, Rico Sempurna Pasaribu dan 4 orang anggota keluarganya meninggal dunia di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Laporan itu dibuat oleh Eva Meliani Pasaribu, Anak dari Rico Sempurna sekaligus Ibu dari Loin Situngkir, Jumat (12/07/2024) di Jakarta.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP-21/VII/2024/SPT tertanggal 12 Juli 2024. Wakil Komandan Satuan Penyidikan Puspom TNI AD, Kolonel Cpm Zulkarnain mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Eva Meliani Pasaribu selaku pelapor.
“Berkaitan dengan pelaporan, tentunya Puspom TNI AD akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Zulkarnain ditemui di Markas Puspom TNI AD, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Kodam I/BB, dan Pomdam I/BB untuk penanganannya. Terlebih lagi, ujarnya, tempat kejadian berada di Provinsi Sumatera Utara.
Zulkarnain menyatakan, belum mengetahui kapan Prajurit TNI berinisial HB yang diduga terlibat ini akan diperiksa. Sebab, menurut dia, laporan awal ini masih harus dipelajari.
Pasti tidak ada yang ditutupi kalau memang terbukti, pasti akan sampai ke Pengadilan Militer untuk dijatuhi hukuman,” kata Zulkarnain.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, SH., MH yang mendampingi Eva Meliani Pasaribu mengatakan telah menyertakan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Anggota TNI berinisial HB itu. “Bukti pertama adalah pemberitaan yang diberitakan oleh Almarhum Rico Sempurna Pasaribu,” katanya ditemui di Markas Puspomad TNI AD, Jakarta, Jumat (12/07/2024).
Sebelum kejadian, Rico Sempurna Pasaribu pernah menulis berita soal aktivitas judi di lingkungan Kabupaten Karo yang melibatkan Prajurit TNI. Artikel yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu itu berjudul lokasi perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting ternyata milik Oknum TNI berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa. Artikel itu diunggah ke laman TRIBRATA TV NEWS pada 22 Juni 2024.
Bukti lain, kata Irvan, ialah adanya bukti percakapan yang menyebutkan bahwa Rico Sempurna Pasaribu sempat meminta perlindungan ke Sat Reskrim Polres Tanah Karo. Tim Kuasa Hukum juga menyertakan bukti Digital lainnya kepada Puspom TNI AD dalam laporan hari ini.
“Ada percakapan adanya telepon beberapa kali dari terduga yang kami laporkan kepada Pemimpin Redaksi (TRIBRATA TV NEWS),” katanya. Dalam percakapan itu, ujar Irvan, terdapat permintaan agar konten pemberitaan Rico Sempurna Pasaribu dihapus.
Eva Meliani Pasaribu berharap Polisi Militer mengusut tuntas kasus kematian Ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu. “Harapan saya kepada TNI agar ikut serta dalam kasus yang menimpa keluarga agar diusut tuntas,” kata Eva.
Eva juga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara. Dia melaporkan kasus kebakaran dan dugaan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 338 KUHPidana Juncto 187 KUHPidana ke Polda Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.
Kronologi Kejadian :
Kebakaran terjadi pasca Rico Sempurna Pasaribu menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan Koptu HB. Artikel yang ditulis Rico Sempurna Pasaribu itu berjudul lokasi perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting ternyata milik Oknum TNI berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa. Artikel itu diunggah ke laman TRIBRATA TV NEWS pada 22 Juni 2024. Rico Sempurna Pasaribu juga aktif menunggah informasi ini di akun Facebook pribadinya.
Dilansir dari nasionaltempo.co menyebut Rico dan HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di parkiran Mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Si’mbisa empat hari sebelum kebakaran. Mereka membahas artikel judi Rico. Seseorang yang melihat pertemuan itu mengatakan Anggota TNI, Koptu HB, menolak memberikan Uang kepada Rico.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai tersangka pembakaran rumah Wartawan TRIBRATA TV NEWS Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai saat ini, sudah ada tiga tersangka.
Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi tersangka setelah Penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran dan pemberi imbalan kepada YT dan RAS masing-masing Rp. 1 Juta.
“Penetapan tersangka ketiga setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi,” kata Kapolda Sumut, Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, saat Live di Stasiun Televisi Swasta Nasional.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS dan YT membakar rumah korban. Ia memberi Uang Rp. 130.000 kepada RAS untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 30 Meter dari rumah korban.
“RAS dan YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi mereka terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban,” kata Hadi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti : botol bekas menampung Bahan Bakar Minyak (BBM), abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa Bahan Bakar Minyak (BBM) campuran dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku saat beraksi.(***)





