BeritaDaerah

Putusan perkara LPD tidak sesuai tuntutan JPU kejari gianyar perintahkan JPU naik banding

196
×

Putusan perkara LPD tidak sesuai tuntutan JPU kejari gianyar perintahkan JPU naik banding

Sebarkan artikel ini

GIANYAR | 1KABAR.COM

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar telah berlangsung sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kedewatan, Ubud – Gianyar Bali dengan agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra, I Wayan Mendrawan, M.Si, dan Drs. I Made Daging Palguna.pada kamis(15/8/2024)

Putusan Majelis Hakim untuk masing-masing terdakwa yaitu :
– Amar Putusan Nomor perkara : 11/Pid.Sus-TPK/2024/2024 atas nama I Nyoman Ribek Adi Putra yaitu : Terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, Pidana denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 4.475.213.979,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga belas ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)

Apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 2 (dua) Tahun,
Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan Terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-Pikir, mengingat Putusan tersebut berbeda dengan Tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP

Baca juga Artikel ini  Jelang Pilkada 2024, Polres Gianyar Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota.

Sebagaimana dakwaan Primair, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 (lima) Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 6.987.113.949 (enam milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh seratus tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan) apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara

– Amar Putusan Nomor perkara : 10/Pid.Sus-TPK/2024/2024 atas nama I Wayan Mendrawan, M.Si., yaitu : Terdakwa I Wayan Mendrawan, M.Si.,telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) Bulan kurungan dan tidak dikenakan Uang Pengganti.

Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan Pikir-Pikir, mengingat Putusan tersebut berbeda dengan Tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair, dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 (lima) Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 1.255.949.983 (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembulan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 4 (empat) Tahun penjara,

Baca juga Artikel ini  Semarakkan HUT RI Ke-79, Polsek dan Puskesmas Dolok Masihul Gelar Donor Darah

– Amar Putusan Nomor perkara : 12/Pid.Sus-TPK/2024/2024 atas nama Drs. I Made Daging Palguna yaitu : Terdakwa Drs. I Made Daging Palguna telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp 873.000.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh Tiga Juta rupiah) apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 1 (satu) Tahun.

Terhadap putusan tersebut baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan Pikir-Pikir, mengingat Putusan tersebut berbeda dengan Tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsider 5 (lima) Bulan kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp. 2.128.949.983 (dua milyar seratus dua puluh delapan juta sembilan,??x ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) apabila tidak mampu membayar harta bendanya disita dan dilelang subsider 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara.

Baca juga Artikel ini  BRI BO Medan Thamrin Berikan Hadiah Utama Undian Simpedes Bagi Pemenang Periode II Tahun 2023

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan melaporkan kepada pimpinan, dan segera menentukan sikap atas Putusan tersebut mengingat Putusan tersebut dirasa jauh dari rasa keadilan dalam masyarakat serta mempertimbangkan alasan-alasan untuk dapat melakukan upaya hukum.

Dalam keterangan tertulis pada hari Jumat, 16 Agustus 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menerangkan bahwa telah memerintahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gianyar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding karena putusan atas nama terdakwa I Nyoman Ribek Adi Putra, I Wayan Mendrawan, M.Si, dan Drs. I Made Daging Palguna tidak sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (lrs).