BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPerusahaanPolri

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Lakukan Penahanan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank BNI

248
×

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Lakukan Penahanan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT. Bank BNI

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh PT. Bank BNI Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp. 65 Miliar.

Kedua tersangka yang ditahan berinisial FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU). “Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja,” ujar salah satu Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, pada Selasa (03/09/2024).

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Terima Kunjungan Kerja Tim Investigasi Dumas Terpadu Polda Sumut

Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU). Seharusnya PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan,” lanjut Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) sebesar Rp. 65 Miliar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.36.932.813.935.

Baca juga Artikel ini  Kodam Udayana Siagakan Personel Amankan Obyek Incognito HLF-MSP dan IAF di Bali

“Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku analis kredit terhadap kemampuan PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) mengakibatkan PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) tidak melunasi kewajibannya pada Tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” jelas Yos A Tarigan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga Artikel ini  Dekranasda Kota Medan Berbagi Bersama 525 Anak Yatim Melaksanakan Syukuran MFF 2024

Yos A Tarigan menuturkan, bahwa alasan dilakukan penahanan karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT. Prima Jaya Lestari Utama (PJLU). Kemudian, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai 21 September 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Kanwil Kemenkumham Sumut,” tuturnya.(***)