Berita

Lembaga Pematau Pemilu Suara Rakyat Perwakilan Langsa, Resmi Melapor Ke Kesbangpol Kota Langsa

415
×

Lembaga Pematau Pemilu Suara Rakyat Perwakilan Langsa, Resmi Melapor Ke Kesbangpol Kota Langsa

Sebarkan artikel ini

Langsa | 1kabar.com

Setiap lembaga yang berbentuk organisasi baik LSM, yayasan, OKP dan sebagainya, yang berbadan hukum wajib melaporkan keberadaan dan kegiatan kepada Pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsandan Politik untuk di database Ormas di daerah.

Begitu juga yang dilakukan oleh Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) di kota Langsa, melaporkan keberadaan Lembaga tersebut di Badan Kesbangpol kota Langsa sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2017, bahwa organisasi kemasyarakatan diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan kepada Pemerintah melalui Bupati/Walikota dan disampaikan minimal 1 tahun sekali.

Baca juga Artikel ini  KPU Bali Sosialisasikan Pilkada Serentak Lewat mural dan poster

Dengan telah melapornya LPP Surak di Badan Kesbangpol kota Langsa, menandakan bahwa LPP Surak akan menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang tertera pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yaitu sebagai pemantau pemilihan kepala daerah di kota Langsa pada pilkada mendatang, ujar M.Nur Yusuf Sekretaris LPP Surak Perwakilan Langsa selepas mengantarkan berkas ke Badan Kesbangpol kota Langsa.

M Nur Yusuf yang lebih di kenal dengan panggilan Anes tersebut menambahkan, bahwa LPP Surak Kota Langsa akan menjalankan apa yang sudah di amanahkan kepada kita oleh DPP melalui Muammar ketua Perwakilan LPP Surak Aceh saat menyerahkan SK Perwakilan kota Langsa kepada ketua perwakilan Kota Langsa Chaidir di Banda Aceh beberapa hari yang lalu. Bahwa fungsi kita selain sebagai lembaga pemantau juga pengawas pada pemilihan kepala daerah mendatang di kota Langsa.

Baca juga Artikel ini  dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Istri dr. Jelita Boru Siregar Sambangi Wisata Kuliner Desa Punden Rejo

“Ketua DPP LPP Surak pusat melalui ketua Perwakilan LPP Surak Aceh Muammar menyampaikan kepada ketua perwakilan LPP Surak Kota Langsa, agar LPP Surak Kota Langsa menjalankan amanah sebagai wadah yang dibentuk untuk pemantau Pemilu, pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah dan lainnya,” jelas Anes.

Baca juga Artikel ini  Kehadiran Konser Band Nasional Legendaris Sheila On 7 di Kota Medan, 7 Bakal Ramaikan Akhir Pekan di Lanud Suwondo Medan, Bersama 20 Ribu Penonton

Anes juga menekankan bahwa LPP Surak kota Langsa, akan bekerja profesional dalam pemilihan kepala daerah di kota Langsa, salah satunya adanya indikasi pejabat KIP yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon harus di pindahkan dari sekretariat KIP kota Langsa agar tidak adanya timbul praduga yang tidak mengenakan nantinya, pungkas Anes. (Fm)