BELAWAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus VP (20) berdomisili di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan sangkaan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (05/10/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 8 (Delapan) Plastik Klip berisi Sabu, 1 (Satu) Pipet Runcing, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip kosong, 2 (Dua) Dompet, dan Uang Tunai sebesar Rp. 22 Ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH., MH kepada wartawan, Sabtu (05/10/2024) mengatakan, VP berikut barang bukti ditangkap, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Guna pengusutan lanjut, VP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(***)





