JAKARTA | 1kabar.com
Kecurangan dan dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 semakin belum juga usai. Ratusan Guru Honorer korban Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 saat ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan baik di Polda Sumatera Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Namun, perjuangan panjang Ratusan Guru Honorer korban Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 saat ini terus mendapatkan tantangan dan hambatan mulai dari adanya upaya banding yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat atas dikabulkannya Gugatan 103 Guru Honorer korban Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kemudian tidak ditahannya 5 tersangka Korupsi dan belum ditetapkannya aktor utama sebagai tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH mengatakan seorang Guru Honorer korban Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023, Meilisya Ramadhani yang mengungkap kasus kecurangan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut justru dilaporkan ke Polres Langkat oleh Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Saat ini seorang Guru Honorer korban Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023, Meilisya Ramadhani yang mengungkap kecurangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 dilaporkan ke Polres Langkat oleh yang diduga Kuasa Hukum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat (Tersangka) TL atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024,” kata Irvan, seperti diterima rilisnya Jurnalis 1kabar.com media ini, Senin (21/10/2024).
Diketahui Pengacara tersebut juga merupakan Kuasa Hukum dari Penjabat (Pj) Bupati Langkat (Tergugat) dalam Sengketa TUN Nomor : 30/G/2024/PTUN.MDN yang diajukan Ratusan Guru Honorer (Penggugat) dan saat ini sedang berproses di PTUN Medan.
“Meilisya Ramadhani adalah Guru Honorer SMP Negeri 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat mengungkap adanya kecurangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023. Hal tersebut diketahui Meilisya ketika adanya nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam pengumuman kelulusan yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Syah Afandin,” katanya, Senin (21/10/2024).
“Perlu diketahui jika dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 tidak ada jadwal dan kegiatan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Akibat adanya pengumuman tersebut 103 Guru Honorer dinyatakan tidak lulus PPPK Kabupaten Langkat. Seyogianya para Guru yang dinyatakan tidak lulus mendapatkan nilai yang tinggi dan sesuai passing grade,” imbuhnya.
Salah satu Guru yang berjuang Dinda Nurfan mendapatkan nilai CAT tertinggi dalam Formasi Guru se-Kabupaten Langkat yaitu dengan skor 601 dinyatakan tidak lulus dikarenakan adanya pencantuman nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak pernah diikutinya namun yang bersangkutan mendapatkan nilai dan parahnya nilai tersebut sangat tidak masuk akal.
Beranjak dari adanya kejanggal terhadap pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Bupati tersebut, Meilisya dan para Guru melakukan investigasi dan alhasil dalam investigasi tersebut ditemukan banyaknya kecurangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat.
Semisal, adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tiba-tiba yang tidak berdasarkan aturan hukum (diselundupkan). Kemudian adanya Guru yang diduga siluman dalam artian tidak pernah mengajar jadi Guru dan parahnya terdaftar sebagai Honorer PUPR Kabupaten Langkat tetapi lulus PPPK. Serta adanya praktik suap dengan nilai fantastis yang diduga (40-80) Juta untuk meluluskan Guru yang mengikuti seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Terkait hal tersebut para Guru juga melaporkan permasalahan PPPK Kabupaten Langkat ke Polda Sumatera Utara atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan laporan para Guru Polda Sumatera Utara telah menetapakan 5 tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswan SD Dinas Pendidikan dan 2 Kepala Sekolah di Kabupaten Langkat. Namun hari ini ke-5 tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
Atas adanya pengungkapan yang dilakukan Meilisya dan para Guru. Diduga membuat geram/marah para tersangka.
Bukti kemarahan tersebut secara jelas terlihat ketika Meilisya dilaporkan oleh yang diduga Pengacara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Adapun laporan terhadap Meilisya tersebut dibuat lebih kurang sepekan setelah penetapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Serta tepat 2 hari sebelum Putusan PTUN Medan tanggal 26 September 2024,” ungkap Irvan, Senin (21/10/2024).
“Parahnya, dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan Pengacara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo), ketika dalam laporanya menyebutkan/ menuliskan yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Atas adanya upaya kriminalisasi tersebut Meilisya Ramadhani membuat pengaduan/laporan secara langsung ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Hal ini dilakukan Meilisya guna mendapatkan Keadilan dan kedepannya tidak ada lagi guru-guru yang berjuang diintimidasi dan dikriminalisasi.
“Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan selaku Kuasa Hukum Meilisya dan Ratusan Guru Honorer korban Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 membenarkan jika Meilisya ikut Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023 dan dinyatakan lulus. Kemudian Meilisya mengundurkan diri dikarenakan mengikuti Kontestasi Politik yang didaftarkan oleh Partai PKS,” katanya, Senin (21/10/2024).
Pengunduran diri tersebut diamini oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Syah Afandin secara hukum sebagaimana berdasarkan Pengumuman Nomor : 810-407/BKD/2024 Tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar PPPK Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat tertanggal 19 Februari 2024 dengan berdasarkan adanya Surat Pengunduran diri Meilisya tertanggal 26 Desember 2024.
Kemudian pelapor bukan ASN atau perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Langkat tetapi mengatakan korbannya Negara. Parahnya bukti yang diajukan yang diduga dengan cara membobol data pribadi Meilisya. Hal tersebut terlihat ketika surat pernyataan tersebut hanya bisa di lihat oleh Meilisya dan Panselda atau BKD. Tetapi bisa ada dengan pelapor.
Maka, hal ini jelas menguatkan adanya upaya kriminalisasi terhadap Meilisya dan tindak tersebut juga telah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai jika pelaporan terhadap Meilisya adalah bentuk nyata kriminalisasi dan intmidasi terhadap para Guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Oleh karena itu patut secara hukum Meilisya membuat pengaduan/laporan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna mendapatkan keadilan.
“Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan juga mendesak Polda Sumatera Utara untuk segara menahan ke-5 tersangka, serta segera memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat karena Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menduga adanya keterlibatan keduanya dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023. Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” pungkas Irvan.(***)





