BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPendidikanPeristiwa

DPP HBB dan DRS Law Firm Gelar Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Penistaan Agama Atas 2 Akun Tiktok

343
×

DPP HBB dan DRS Law Firm Gelar Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Penistaan Agama Atas 2 Akun Tiktok

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) dan DRS Law Firm menggelar konferensi pers terkait dugaan penistaan Agama atas 2 akun Tiktok yang diadakan di Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Jalan Saudara Nomor : 31, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (22/10/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar hadir Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH., MH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Horas Bangso Batak (HBB) Sumatera Utara (Sumut), Tomson Marisi Parapat, SH, Penasehat Hukum DRS Law Firm, Dosma Roha Sijabat, Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB), Ustadz Martono, SPdI, Pengurus, dan Anggota Horas Bangso Batak (HBB) lainnya.

Baca juga Artikel ini  Bupati bersama Wakil Bupati Deli Serdang Pimpin Tim Gabungan Tertibkan Tower Tak Miliki PBG

Lamsiang Sitompul dalam pernyataannya menjelaskan bahwa diadakannya konferensi pers hari ini terkait laporan penistaan Agama diantaranya yang telah dilaporkan atas akun Tiktok @ratuentokglowskincare lewat Video Tiktok Selebgram Ratu Thalisa atau Ratu Entok, akun Tiktok @UNI RIVA 01 dan akun Tiktok @Sahabat Bang Zuma.

Ketua Umum (Ketum) Horas Bangso Batak (HBB) itu juga menambahkan bahwa pihaknya bersama dengan pelapor Dosma Roha Sijabat telah membuat pelaporan secara resmi kedua akun Tiktok @UNI RIVA 01 dan akun Tiktok @Sahabat Bang Zuma di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut).

“Untuk informasi lengkapnya, biar pelapor (Dosma Roha Sijabat) yang berbicara,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Pemko Medan Terima Sertifikat IDSD 2025 dari BRIN, Bukti Daya Saing Kota Meningkat

Penasehat Hukum DRS Law Firm, Dosma Roha Sijabat mengatakan bahwa langkah dirinya melaporkan kedua akun Tiktok @UNI RIVA 01 dan @Sahabat Bang Zuma milik Nora Aritonang karena telah mengolok-olok simbol Agama Kristen dan Katolik.

“Kita tidak akan membiarkan kedua akun tersebut membahas secara Live berkali-kali dengan mengolok-olok atas penafsiran Trinitas dan Ayat Alkitab,” jelasnya.

Dosma juga menuturkan bahwa dirinya juga harus menunggu hingga 4 sampai 5 Jam di SPKT Polda Sumut, karena Penyidik yang menangani harus dengan cermat merunutkan pasal yang dimaksud.

Selain itu, Dosma menambahkan atas pelaporan kedua akun tersebut, Pasal yang dikenakan atas dugaan tindak Pidana Kejahatan ITE Undang-Undang (UU) Nomor : 1/2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor : 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2.

Baca juga Artikel ini  Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Ringankan Beban Masyarakat dan Ciptakan Sistem Perparkiran yang Lebih Baik

“Akun tersebut menyamakan Trinitas itu diibaratkan sebuah Alat Kelamin Pria,” ujar Pemuda Batak asal Bandung ini.

Sementara itu, Ustadz Martono menyampaikan agar pihak berwenang segera menindak lanjuti kasus penistaan Agama ini agar tidak terjadi dan berlanjut lagi dikemudian hari karena juga dapat memecah Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia.

“Saya juga beragama Islam, Agama tidak boleh diperdebatkan dan meminta Bapak Kapolda Sumut bisa menidak lanjuti agar tidak terjadi keributan khususnya di Kota Medan ini, terima kasih,” ucapnya.(***)