Oleh : Chaidir Toweren
Langsa | 1kabar.com
Sejak Pemerintah kota (Pemko) Langsa, membuka seleksi terbuka calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang dimulai sejak tanggal 2 – 16 Desember 2024, mulai menuai Pro dan Kontra di tengah-tengah Publik kota Langsa.
Bahkan, pada salah satu media online ketua Fraksi Partai PAN DPRK Langsa Ngatiman, S.Pd mengatakan bahwa seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah kota Langsa disinyalir ada kepentingan, dan meminta Pj Walikota Langsa untuk membatalkan JPT Sekda tersebut.
Dalam sebuah media online juga Pemerintah kota Langsa melalui kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nur Santi, SH.MH, menjelaskan bahwa pembukaan seleksi terbuka calon Sekda kota Langsa sudah sesuai dengan mekanisme. Karena sebelumnya Pemko Langsa sudah menyurati Kemendagri melalui Pj Gubernur Aceh dengan nomor surat BKA.800/256/P3/224 tertanggal 30 september 2024. Dan surat tersebut sudah dijawab oleh Kemendagri dengan nomor :100.2.2.6/8235/OTDA, sifatnya segera dan perihal permohonan persetujuan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda kota Langsa.
Berpedoman pada hal tersebut diatas dan setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan, secara prinsip Pj Walikota Langsa disetujui melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Tunggi Pratama Sekda kota Langsa yang lowong sejak TMT 1 September 2024, sesuai SK Walikota Langsa nomor : 800.1.6.6/697/2024 tertanggal 30 Agustus 2024.
Berdasarkan ketentuan, pasal 71 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang menegaskan pada ayat (2), yang berbunyi.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Menilik pada perihal tersebut, satu masalah clear, Pemerintah kota Langsa dalam hal ini, mengacu kepada pasal dan ayat tersebut, dengan catatan bahwa Pemerintah kota Langsa melaksanakan seleksi terbuka sudah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan bukan seperti penafsiran yang sempat terjadi bahwa seleksi JPT Sekda kota Langsa disinyalir syarat kepentingan.
Calon Yang Mendaftar Diduga Tidak Memenuhi Syarat
Setelah Pemko Langsa membuka pendaftaran seleksi terbuka jabatan Sekda kota Langsa, muncul lagi dugaan bahwa seleksi terbuka untuk calon Sekda kota Langsa hanya sebuah formalitas saja, dilihat dari tiga nama yang mendaftar, satu nama sudah diisukan dipersiapkan untuk menjadi Sekda kota Langsa sudah sejak lama santer terdengar, dan JPT ini untuk memuluskan hasratnya, padahal secara aturan dirinya belum layak secara administrasi. Untuk menepis isu tersebut kembali, mari kita ikuti penjelasan berikut ini.
Secara aturan, bagi ASN yang berminat mendatarkan diri sebagai calon Sekda harus memenuhi 14 syarat utama dan yang terpenting untuk diketahui oleh publik hanya dari nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 6, selebihnya persyaratan administrasi formal ;
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat dibawah persyaratan pangkat dalam jabatan Pembina Utama Muda (IV/c)
3. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun
4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam JPT Pratama (Esselon II) yang berbeda, kecuali untuk pejabat Fungsional (yang terkait bidang tugasnya) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun secara kumulatif.
5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Starta 1 (S-1) Diploma IC (D-IV) atau yang sederajat.
6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas maupun dalam rumpun jabatan yang diduduki terkait dengan jabatan yang dipilih paling singkat selama tujuh tahun secara kumulatif
Baru-baru ini salah satu media online, menyampaikan berita tiga nama yang sudah mendaftar pada seleksi terbuka Sekretaris Daerah Langsa, ketiga nama tersebut Anwar, Dra Suhartini, M.Pd dan Bambang Suriansyah, SE. Publik menilai ketiga nama belum layak untuk menjadi calon Sekretaris Daerah kota Langsa. Karena dianggap pada 14 syarat, pada poin 4 salah satu syarat yang belum terpenuhi.
Sekda mempunyai tugas untuk membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayan administratif. Atas dasar tersebutlah seorang Sekretaris Daerah harus benar-benar ASN yang mumpuni admnistrasi di segala bidang, hingga lahirlah aturan minimal harus menjabat dua kali JPT Pratama (Esselon II).
Lagi-lagi Pemerintah kota (Pemko) Langsa sudah mempersiapkan untuk menangkis isu bahwa penjaringan yang mereka lakukan mengangkangi salah satu aturan dari 14 syarat calon sekretaris daerah. Saat penulis melakukan kordinasi ke Pemerintah Kota Langsa melalui Kepala BKPSDM Dewi Nursanti, SH, MH.
Dalam penjelasan yang disampaikan kepada Penulis bahwa, Pemko Langsa dalam seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah kota Langsa mengacu kepada PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 107 huruf C poin 4. Yang bunyinya “Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
Dalam tulisan ini, penulis hanya ingin menyampaikan bahwa Pro Kontra terkait seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Langsa sebuah hal yang wajar, dan untuk digaris bawahi bahwa Pemko juga sudah melakukan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Terkait pro-kontra dalam sebuah kebijakan, Publik juga tentu dalam melihat dari sudut pandang masing-masing dengan tidak mengesampingkan aturan yang membenarkan sebuah kebijakan tersebut untuk dijalani.





