Berita

Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya Demo Pabrik PMKS ATM, Manager Bungkam

239
×

Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya Demo Pabrik PMKS ATM, Manager Bungkam

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan | 1kabar.com

Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama menggelar aksi di depan pabrik Berondolan PT.Anugrah Tanjung Medan (ATM) menuntut pabrik untuk tidak beroperasi, karena diduga tidak memiliki dokumen izin yang lengkap.

“Kita dari mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama, menolak beroperasinya pabrik ini, karena kami menduga dokumen izin perusahaan mereka tidak lengkap,”kata jepril selaku koordinator aksi, kepada wartawan, Jum’at (16/01/2025).

Unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Kantor Pabrik PMKS PT.ATM, oleh mahasiswa meskipun diguyur hujan. Jepril menyatakan keprihatinan terhadap pabrik tersebut, yang diduga merusak lingkungan hingga merugikan negara Republik Indonesia.

Baca juga Artikel ini  ‎Kasat Reskrim Polres Pidie:AKP Dedy Miswar,SSos,MH Serius Berantas JUDOL

“Sangat disayangkan, pabrik tersebut sudah beroperasi puluhan tahun, ternyata tidak taat atas aturan di negara Republik Indonesia ini, bahkan kuat dugaan kami ada yang membekap pabrik ini,”ucap jepril.

Selain menyampaikan penolakan terhadap beroperasinya pabrik tersebut, mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama juga turut prihatin terhadap etika Humas pabrik, yang diduga anggar beking, sehingga menyulut kemarahan mahasiswa.

“Kita orasi tentang ketidakadilan yang terjadi di perusahaan ini, dimana mereka hanya memikirkan untuk mereka sendiri, tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, bahkan kami menduga mereka sudah merugikan negara,”tuntutnya.

Baca juga Artikel ini  Partai Amanat Demokrasi Indonesia(PADI): Perioritas Pendidikan Warga Indonesia

Selain itu kata jepril, dari tiga titik aksi demo mereka mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Terakhir di PMKS ATM, mereka sedikit kesulitan untuk meminta izin dokumen yang dimiliki oleh perusahaan.

“Kami seperti dipersulit untuk meminta salinan dokumen izin PT.ATM, hingga harus berdebat terlebih dahulu,”ungkapnya.

Dimana berdasarkan dokumen yang diberikan dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ternyata kita melihat izin IUP P pebarik tersebut sudah tidak berlaku.

Baca juga Artikel ini  KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA NARKOTIKA SEBANYAK 90 BUTIR PIL EKSTASI

“berdasarkan regulasi undang-undang IUP P itu berlaku hanya 3 tahun, setelah tidak berlaku maka perusahaan harus mengurus kembali izin IUP P tersebut,”ujar jepril.

Mahasiswa pun merasa kecewa, sebab Manager atau pimpinan tertinggi di perusahaan tersebut tidak ada satupun yang keluar untuk memberikan tanggapan kepada masa aksi.

“Ada apa dengan perusahaan ini, kami menduga bahwa hal tersebut adalah disengaja dan diduga mencoba melakukan pengelabuan pajak dan merugikan negara,”tutupnya.
(Red)