Deli Serdang | 1kabar.com
Sudah satu Bulan berlalu, kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SFL, Warga Dusun VI, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tak kunjung mendapat kejelasan. Kasus yang dilaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan Nomor : LP/B/1173/XII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut itu terkesan mandek, Selasa (21/01/2025).
Terlapor, Romauli Gultom, Warga Kecamatan Tanjung Morawa, hingga kini masih bebas berkeliaran. Sementara itu, korban terus menunggu kepastian hukum atas laporan yang ia buat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/01/2025), Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol. Riski Akbar, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses. “Perkara masih berproses. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara,” ujarnya singkat.
Ketua Ikatan Media Online (IMO Indonesia) Kabupaten Deli Serdang, Edo Tarigan, turut angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus ini. Ia berharap pihak Polresta Deli Serdang segera mengambil langkah nyata untuk memberikan keadilan kepada korban.
“Kita berharap Polresta Deli Serdang segera menindaklanjuti laporan korban, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban sekaligus pelapor,” tegas Edo Tarigan, Selasa (21/01/2025).
Hingga kini, publik masih menunggu tindakan nyata dari Polresta Deli Serdang untuk menuntaskan kasus ini. Harapan besar tertuju pada penegakan hukum yang adil dan transparan.(***)





