BeritaPemerintahPeristiwa

Kejari Pidie: Menetapkan Tiga Tersangka Hasil Perkembangan Kasus PDAM

6439
×

Kejari Pidie: Menetapkan Tiga Tersangka Hasil Perkembangan Kasus PDAM

Sebarkan artikel ini

Mengingat kerugian negara yang cukup besar akibat pengelolaan dana yang tidak transparan di badan usaha milik Daerah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie menetapkan tiga tersangka dalam kasus berkaitan dengan penyalah penggunaan dana dan pengadaan barang serta jasa di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli pada Periode 2020–2023,Rabu,22/01/25.

“Tersangka diduga melakukan mark-up harga,jumlah dan mutu yang tidak sesuai prosedur serta mengalihkan dana penyertaan modal untuk keperluan yang tidak semestinya.akibatnya,negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,6M.”ujar Kejari Pidie, Suhendra SH MH

Baca juga Artikel ini  Kodam I/BB Berikan Makanan Bergizi Untuk 250 Pelajar di Medan, Wujudkan Anak Sehat dan Cerdas

Praktik dugaan korupsi di tubuh instansi pemerintah daerah terkait kegiatan pekerjaan penggunaan bahan kimia menjernihkan air yang di lakukan oleh PDAM Tirta Mon Krueng Baro Kab.Pidie dari tahun 2020 hingga 2023 telah berhasil di sita dari tiga tersangka sebesar Rp.1.412.250.000, dan nantinya akan di stor ke kas Daerah.”kata Kejari Pidie.

Hasil audit yang di berikan Inspektorat Aceh kepada Kejari Pidie terhadap kasus penyalah penggunaan dana oleh Pejabat PDAM di nyatakan, Direktur Utama PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli,Kabag Teknik/Operasi dan Wakil Direktur Perusahaan CV.Aria dan juga merupakan rekanan vendor tunggal pada PDAM Kab.Pidie sejak 2020-2023,dengan berupa dokumen,saksi dan alat bukti pengadaan belanja barang dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga Artikel ini  Pomdam I/BB Gerebek Warung Narkoba di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang

Kejari Pidie, Suhendra SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rhazi,Kasi Intelijen,Mulyana dalam konferensi pers di Aula Kejari Pidie,mengatakan, Ketiga tersangka diduga,melanggar pasal 2 ayat 31 Tahun 1999, perubahan pasal 20 Tahun 2021 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman maksimal Penjara 20 Tahun serta Denda 1 Miliar.

Baca juga Artikel ini  Dibalik Semua Air Mata Yang Pernah Tertumpah,

Lanjutnya,Kejari menyampaikan, tersangka tidak ada yang ditahan dengan alasan,mereka sangat koperatif serta mereka sudah mengembalikan kerugian negara,hasil akhirnya nanti Februari 2024 kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan,”tutupnya.