JAKARTA | 1kabar.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang membantah dalil Pemohon yang mengklaim hujan menyebabkan hambatan bagi pemilih dalam memberikan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor Perkara : 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (20/01/2025).
Sidang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, bersama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Fajar Maulana Yusuf, Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima Kecamatan untuk memastikan pemilih dapat menyalurkan suara mereka tanpa hambatan.
Di sisi lain, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, dr. H. Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo, yang diwakili Kuasa Hukumnya, Relis Yanthy Panjaitan, menegaskan bahwa meskipun beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdampak hujan, hasil Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tetap menunjukkan keunggulan suara mereka.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang turut memberikan keterangan bahwa semua kendala akibat hujan telah diatasi dengan Pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang pun meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak dalil Pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada jadwal berikutnya.(***)





