MEDAN | 1kabar.com
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, meminta Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara (Sumut) untuk mendukung percepatan program tiga juta rumah. Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi yang menginstruksikan sejumlah langkah strategis.
“Hal yang perlu ditindaklanjuti adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Fatoni, Kamis (30/01/2025).
Selain itu, Fatoni juga menginstruksikan percepatan proses penerbitan PBG bagi pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Jika peraturan daerah terkait PBG sudah ada, kepala daerah diminta segera menyesuaikannya dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.
Fatoni juga mengimbau Bupati dan Wali Kota untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar program berjalan optimal. Selain itu, mereka diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) melalui Sekretaris Daerah.
“Kami mendukung penuh program Pemerintah Pusat ini. Program tiga juta rumah sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Fatoni.(***)





