Deli Serdang | 1kabar.com
Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (Muscamlub) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Lubuk Pakam, yang digelar di Masjid Baiturrahman pada Sabtu (01/02/2025), nyaris berujung ricuh. Pemilihan bakal calon Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) ini yang diduga melanggar AD/ART, terutama Pasal 48 tentang hak suara.
Dua kandidat yang bersaing, Junaidi Afandi, SP, dan Feri Lajuardi, SH, terlibat dalam ketegangan setelah Feri memprotes keterlibatan Organisasi Pemuda Remaja Masjid (OPRM) sebagai pemilih. Menurutnya, mereka seharusnya hanya berstatus tamu undangan, bukan pemilik hak suara.
Ketegangan semakin memuncak ketika terjadi perdebatan sengit antara Feri Lajuardi dan Ketua Sidang Suprayetno, S.Pd.I. Keputusan Panitia yang mengizinkan Organisasi Pemuda Remaja Masjid (OPRM) memberikan suara dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, beberapa Pengurus sah dari DPKEL BKPRMI Petapahan, Lubuk Pakam I dan II, serta Kelurahan Syahmad hanya diberikan status tamu undangan tanpa hak memilih, meskipun mereka memiliki Surat Keputusan (SK) resmi sebagai Pengurus BKPRMI. Namun, Ketua Sidang tetap mengizinkan DPKEL BKPRMI Cemara, DPDES BKPRMI Sekip, dan BKPRMI DPDES Pagar Merbau III untuk ikut memilih.
Setelah Junaidi Afandi dinyatakan menang, dugaan kecurangan semakin kuat. Ketua Panitia Ade Perwira yang saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya hanya merespons dengan emoji tertawa, memicu kemarahan pihak yang merasa dirugikan.
LPPSDM BKPRMI Kabupaten Deli Serdang Angkat Bicara :
Anggota Lembaga Pengembangan Pelatihan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Deli Serdang, Romat Efendi Sipahutar, M.Pd, menegaskan bahwa pemilihan ini tidak sesuai dengan AD/ART BKPRMI.
“Peserta dari OPRM tidak memiliki SK kepengurusan, sehingga suara mereka ilegal. Dugaan kecurangan Panitia juga semakin memperkuat ketidakabsahan hasil pemilihan ini,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa konflik ini bisa menjadi bom waktu dalam internal BKPRMI jika tidak segera diselesaikan.
“Jika tidak ada introspeksi dari struktur BKPRMI, maka kepercayaan Anggota terhadap Organisasi ini bisa semakin runtuh,” tambahnya.
Polemik ini terus berkembang, dan banyak pihak menunggu langkah BKPRMI Kabupaten Deli Serdang dalam menyikapi dugaan kecurangan yang mencoreng proses demokrasi organisasi.(***)





