BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polsek Sunggal Tangkap 2 Perampok Modus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh

267
×

Polsek Sunggal Tangkap 2 Perampok Modus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang dialami oleh korban JSR (30 tahun) Warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, di Jalan Amal Medan, pada 27 Januari 2025.

Polisi berhasil menangkap 2 pelaku yakni AL (30 tahun) Warga Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, dan AS (34 tahun) Warga Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal, Kompol. Philip Antonio Purba bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, pada konferensi persnya gelar kasus di Mako Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (03/02/2025).

Baca juga Artikel ini  Cerdas Beriman dan Berprestasi, Mahasiswa KKN kelompok 49 Sukses Menggelar Festival Anak Bie

Kompol. Bambang G Hutabarat, mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku dan korban janjian akan berkencan dengan di SPBU Jalan Sunggal Medan via media sosial.

“Pelaku bersama temannya menjemput korban dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih Nomor Polisi BK 1990 ADM. Setibanya di Jalan Amal Medan, teman pelaku mencekik korban dan mengancam korban akan memutilasinya demi mendapat harta korban,” kata Kapolsek Sunggal.

Tidak sampai disitu saja, korban di bawa keliling-keliling dilecehkan dan disekap oleh pelaku dari dalam Mobil. Usai merampok harta korban pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, korban diturunkan dekat Kantor Sat Lantas Tanjung Morawa.

Baca juga Artikel ini  MSN Akan Luncurkan Atribut Baju Gelombang ke-2 di Bulan ini

” Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang yang pelaku curi dan untuk mendapatkan uang dari penjualan hasil curian,” jelas Kompol. Bambang G Hutabarat.

Merasa dirugikan dan terancam keselamatannya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sunggal. Polisi berhasil menangkap pelaku dirumah kosong Jalan Flamboyan Raya Medan.

“Dua pelaku melawan Petugas saat hendak ditangkap, hingga Polisi memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku. Harta korban yang dirampok diantaranya 1 (Satu) Unit Handphone Realme, 1 (Satu) Rante Emas, 1 (Satu) Gelas Emas,1 (satu) Cincin Mata Emas,” tuturnya.

Baca juga Artikel ini  Tim Opsnal Satres narkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Narkotika, Enam Pelaku Ditangkap

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Putih Nomor Polisi BK 1990 ADM, 1 (Satu) Bilah Sajam Jenis Parang, 4 (empat) Unit Handphone, 1 (Satu) buah dompet Warna Coklat Berisi ATM dan Surat Surat Pegadaian Handphone, 1 (Satu) Buah Topi Warna Hitam, 2 (Dua) Helai Baju Warna Biru Putih dan Hitam dan 2 (Dua) Buah Plat Nomor Polisi BK 1990 ADM.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana, ancaman 12 Tahun kurungan penjara,” tegas Kapolsek Sunggal.(***)