MEDAN | 1kabar.com
Aksi pengrusakan Baliho Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kecamatan Medan Belawan oleh sekelompok orang tak dikenal kembali terjadi.
Pengrusakan Baliho ini bukan pertama kali dilakukan orang tak dikenal (OTK), namun sudah dua kali yang berada tepat di Persimpangan Buaya Kampung Salam, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, pada Minggu (13/10/2024).
Hingga kejadian kedua belum juga ada tindak lanjutnya, padahal melalui M Suhran Nasution sebagai Sekretaris Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kecamatan Medan Belawan sudah membuat laporan pengerusakan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/513/IX/2024/SPKT/Polres Pel.BLWN/Polda Sumatera Utara pada Jumat 6 September 2024.
Hingga pengerusakan kedua menyusul pada Bulan Oktober 2024.
Menurut Helmax Alex Sebastian Tampubolon selaku Bidang Hukum Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kecamatan Medan Belawan sesalkan pengerusakan baliho/banner yang merobek Baliho Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kecamatan Medan Belawan.
Pengrusakan Baliho, kata Alex adalah pelanggaran hukum. Ia mendapatkan informasi bahwa Baliho Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kecamatan Medan Belawan dirusak oleh orang tak dikenal (OTK) adalah unsur-unsur dari tindak pidana Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun isi Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana adalah unsur subjek :
“Barang siapa; unsur kesalahan, dengan sengaja; unsur bersifat melawan hukum : dengan melawan hukum; dan unsur tindakan yang terlarang: menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” ungkapnya.
Kemudian, bunyi Pasal 406 KUHPidana :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” terang Pengacara Kondang itu.
Ia berharap Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Kecamatan Medan Belawan tidak terpancing dan mempertontonkan anarkisme, mari saling mendukung untuk menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan cara-cara yang sesuai dan beretika.
“Kami meminta pihak Kepolisian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun demikian, kami tetap menginstruksikan seluruh Pengurus untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Rifi Noor Faizal Tombolotutu saat dikonfirmasi wartawan laporan pengrusakan tersebut belum memberikan jawaban.(***)





