Berita Terkini

Aneh! Media Diminta Hentikan Pemberitaan di Grup WhatsApp, Publik Pertanyakan Pemahaman Fungsi Pers

229
×

Aneh! Media Diminta Hentikan Pemberitaan di Grup WhatsApp, Publik Pertanyakan Pemahaman Fungsi Pers

Sebarkan artikel ini

1kabar.com — Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, peran media massa sebagai penyampai fakta dan pengontrol sosial kembali diuji. Peristiwa yang terjadi di sebuah grup WhatsApp yang dikelola oleh instansi pemerintah, baru-baru ini menjadi sorotan, setelah sebuah media diminta menghentikan pemberitaan yang dinilai “tidak baik” oleh salah satu anggota grup tersebut.

Ironisnya, pemberitaan yang dimaksud merupakan informasi faktual yang telah melalui proses konfirmasi dan kerja jurnalistik sebagaimana mestinya. Namun, alih-alih dijawab dengan klarifikasi atau data pembanding, justru muncul permintaan agar media menghentikan publikasi berita tersebut.

Baca juga Artikel ini  Kajati Sumut Lantik Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas : "Bangun Soliditas dan Kebersamaan, Tegakkan Hukum Secara Humanis dan Segera Lakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Demi Kepentingan Masyarakat"

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Apakah yang bersangkutan belum memahami fungsi dan peran media dalam sistem demokrasi? Atau justru ada rasa tidak nyaman karena informasi yang disampaikan menyentuh pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu?

Dalam prinsip jurnalistik, media memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta. Pers bukan alat untuk menyenangkan pihak tertentu, melainkan instrumen kontrol sosial demi kepentingan publik.

Seperti pepatah yang kerap digaungkan, jangan menganggap pisau silet itu tumpul hanya karena ia tidak mampu menebang pohon. Begitu pula jangan menilai kampak itu tumpul karena tidak bisa mencukur. Masing-masing memiliki fungsi dan peran sesuai kegunaannya.

Baca juga Artikel ini  Pemko Medan Matangkan Dua Perhelatan, Zakiyuddin Harahap : "Ramadhan Fair ke-XX dan Harmoni Imlek 2026 Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat"

Media memiliki fungsinya sendiri. Kritik dan pemberitaan bukanlah bentuk kebencian, melainkan bagian dari mekanisme transparansi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Upaya membungkam pemberitaan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik. Transparansi dan keterbukaan adalah fondasi kepercayaan. Ketika informasi coba dibatasi tanpa alasan yang jelas, publik berhak bertanya, ada apa sebenarnya?

Baca juga Artikel ini  Kantor Camat dan Puskesmas Baru di Kecamatan Pagar Merbau Resmi Dibuka, Bupati Deli Serdang : "Bangun Boleh Megah, Pelayanan Jangan Angkuh"

Di tengah arus informasi yang begitu cepat, kedewasaan dalam menyikapi kritik dan pemberitaan menjadi penting. Media bekerja dengan kode etik, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar.

Pada akhirnya, setiap elemen memiliki fungsi dan kelebihannya masing-masing. Media menjalankan tugasnya. Publik menilai dengan akal sehatnya. Dan pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Demokrasi tidak tumbuh dari pembungkaman, melainkan dari keterbukaan.

Redaksi