BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Anggaran Gorden Sudah Sesuai Aturan, Tidak Hanya 1 Tapi 3 Rumah Dinas, Kabag Umum : di R-APBD, Bukan di P-APBD

109
×

Anggaran Gorden Sudah Sesuai Aturan, Tidak Hanya 1 Tapi 3 Rumah Dinas, Kabag Umum : di R-APBD, Bukan di P-APBD

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Pengadaan gorden Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang telah melalui mekanisme resmi sesuai peraturan.

Penegasan ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Denny H. Ginting, SE., M.Si, Jumat (05/09/2025), menyikapi isu anggaran pengadaan gorden di Rumah Dinas Bupati Deli Serdang bernilai Ratusan Juta Rupiah.

Faktanya anggaran pengadaan gorden tersebut, bukan hanya untuk satu rumah dinas, melainkan mencakup tiga rumah dinas sekaligus, yakni rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.

Baca juga Artikel ini  Khalidin Sukses Terpilih 2 Periode Memimpin Gampong Meunasah Kota

Bahkan, anggaran pembuatan, pemasangan, perlengkapan pendukung gorden tersebut sudah disertakan dengan pajaknya. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan harga dipasaran.

Untuk anggaran tersebut, sambung Kabag Umum, bukan berasal dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, melainkan tercantum dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca juga Artikel ini  Kejari Gianyar Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian dan Penipuan

Sehingga, tudingan yang menyebutkan seolah ada pengalihan anggaran tambahan di tengah jalan, sama sekali tidak benar.

Dalam hal ini, Kabag Umum menyarankan tentang pentingnya menilai segala sesuatu secara objektif. Apalagi, pengadaan gorden itu untuk Rumah Dinas Jabatan, bukan rumah pribadi Bupati.

Sebab, rumah dinas digunakan untuk berbagai kegiatan kedinasan, mulai dari penerimaan tamu, acara resmi pemerintahan, hingga keperluan protokoler lainnya.

“Jadi, isu atau berita yang menyebut anggaran fantastis untuk satu rumah dinas Bupati Deli Serdang perlu diluruskan. Faktanya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi tiga rumah dinas, sudah termasuk biaya pemasangan serta pajak, dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabag Umum.(Zulkarnain Lubis/1kabar.com)