BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolri

Anggota Komisi XII DPR RI Ade Jona Prasetyo Fraksi Partai Gerindra Tanggapi Video Yang Viral di Media Sosial Siswa SD Dihukum Dilantai, Berikan Beasiswa Hingga Tamat SMA

245
×

Anggota Komisi XII DPR RI Ade Jona Prasetyo Fraksi Partai Gerindra Tanggapi Video Yang Viral di Media Sosial Siswa SD Dihukum Dilantai, Berikan Beasiswa Hingga Tamat SMA

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumut, Ade Jona Prasetyo dan sekaligus yang merupakan Anggota Komisi XII DPR RI (Fraksi Partai Gerindra), merespons video viral seorang Siswa SD di Medan yang dihukum Belajar di lantai karena yang diduga menunggak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Dalam kunjungannya ke Rumah Siswa tersebut, Ade Jona Prasetyo melunasi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan sekaligus memberikan Beasiswa hingga SMA.

Baca juga Artikel ini  Study Tour Siswa/Siswi TK Nabizdar Dari Belajar di Luar Kelas Dapat Menambah Pengetahuan Tentang Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang

“Kami berikan Beasiswa hingga Tamat SMA, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan,” ujar Ade Jona Prasetyo dalam keterangan persnya, di Medan, pada Sabtu (11/01/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan kebijakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Baca juga Artikel ini  Warga Berterima Kasih Kepada Pemkab Deli Serdang Atas Dibangunnya Jembatan di Kecamatan Pantai Labu Yang Menghubungkan 2 Tempat Terpisah

“Kami hanya menjalankan program dari Pak Prabowo dan Mas Gibran,” tambahnya.

Ade Jona Prasetyo berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga Siswa dan membuka peluang bagi Anak tersebut untuk melanjutkan Pendidikan hingga ke Perguruan Tinggi.

“Semoga Adik kita ini bisa Kuliah dengan Beasiswa di masa depan,” katanya.

Sebelumnya, video Siswa SD yang Belajar di lantai karena belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) viral di media sosial. Orang Tua Siswa, Kamelia, mengungkapkan bahwa Anaknya duduk di lantai selama tiga hari akibat peraturan Wali Kelas yang melarang Siswa mengikuti pelajaran sebelum mengambil raport.

Baca juga Artikel ini  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Apresiasi Diklat Kaderisasi MPW PP Sumut Untuk Perkuat Nasionalisme dan Gotong Royong

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diselesaikan melalui mediasi yang berakhir damai.(***)