LANGSA | 1kabar.com — Polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 kian memanas. Pemerintah Aceh secara tegas menolak dan mengembalikan dokumen evaluasi APBK Langsa 2026, setelah menemukan dugaan kekacauan serius dalam penyusunan struktur anggaran daerah.
Pemerintah Aceh memastikan, evaluasi APBK Langsa 2026 tidak bisa dilanjutkan. Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di publik terkait keterlambatan pengesahan anggaran.
“Iya benar, Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi APBK Kota Langsa TA 2026,” tegas Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan resminya kepada salah satu rekan media 1kabar.com
Persoalan bermula dari surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 perihal Evaluasi Raqan dan Ranperwal Kota Langsa TA 2026 yang diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026. Namun, setelah dikaji Tim Evaluasi, dokumen tersebut dinilai cacat secara mendasar.
“Dokumen yang disampaikan tidak dapat ditindaklanjuti,” ungkap Muhammad MTA.
Anggaran Tak Jelas, SKPK Dikesampingkan
Pemerintah Aceh mengungkap fakta mengejutkan: dalam dokumen APBK 2026, belanja tidak ditempatkan sesuai struktur organisasi pemerintahan daerah. Mulai dari antar organisasi, unit kerja, program, kegiatan, subkegiatan, hingga klasifikasi belanja, semuanya tidak dialokasikan melalui SKPK yang semestinya menjalankan fungsi dan kewenangan.
Ironisnya, dari hasil koordinasi yang dilakukan, ditemukan bahwa selain anggaran rutin, hampir seluruh anggaran justru ditumpuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.
“Ini jelas menyalahi prinsip penganggaran. SKPK yang menjalankan fungsi justru tidak menjadi dasar pengalokasian anggaran,” tegasnya.
Langgar Aturan, Gubernur Angkat Tangan
Kondisi tersebut dinilai bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025;
Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan Keputusan Mendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
Atas dasar pelanggaran tersebut, Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan evaluasi APBK Langsa 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) secara resmi mengembalikan dokumen evaluasi kepada Wali Kota Langsa melalui surat tertanggal 6 Januari 2026.
Peringatan Keras untuk Pemko Langsa
Pemerintah Aceh mengingatkan jajaran Pemerintah Kota Langsa agar tidak menjadikan APBK sebagai formalitas politik, melainkan disusun sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika aturan penganggaran diabaikan, maka yang dirugikan bukan hanya administrasi pemerintahan, tetapi hak-hak masyarakat yang terancam tidak terpenuhi akibat mandeknya realisasi anggaran,” tutup Muhammad MTA.
Situasi ini menambah daftar panjang problem tata kelola keuangan daerah di Kota Langsa, sekaligus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah tersebut. (Z)





