Deli Serdang | 1kabar.com
Tindakan oknum-oknum Mafia Tanah, khusus yang ingin menguasai lahan-lahan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) milik Negara khususnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) makin mengganas. Mereka tidak segan-segan menggunakan masyarakat untuk dibenturkan ke Perusahaan Perkebunan Nusantara milik Negara, agar dapat mencapai keinginannya menguasai Lahan yang selama ini merupakan Asset Negara yang dikelola Perusahaan Perkebunan Nusantara, Jumat (26/07/2024).
Salah satu di antaranya adalah Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN-2) (sekarang PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 1) di Daerah Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Berbekal Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang (SKT) Tahun 1953, warga masyarakat menggugat PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) agar mengembalikan Lahan yang mereka klaim sebagai milik 232 warga masyarakat. Areal itu mereka klaim sebagai Lahan Eks Kebun Tembakau PT. Perkebunan Nusantara 9 (PTPN-9).
Meski akhirnya terungkap bahwa bukti-bukti fisik yang mereka gunakan palsu alias hasil rekayasa yang terbukti dengan dihukumnya salah satu Tokoh Penggugat yakni Murachman 2 Tahun penjara, karena menggunakan Surat Palsu, namun oknum-oknum yang selama ini mendorong sekaligus menjadi pemodal untuk melakukan gugatan, terus berupaya untuk mendapatkan Lahan seluas 464 Hektare di Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau (TGPM) yang sempat mereka menangkan gugatannya hingga Mahkamah Agung.
Pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) sendiri terus berupaya melakukan langkah-langkah hukum untuk menghempang upaya penguasaan Lahan dengan cara cara tidak sesuai prosedur yang sah itu. Apalagi akhir-akhir ini sejumlah warga masyarakat yang mengaku dicatut namanya dalam gugatan Perdata yang diajukan mulai mengungkapkan kebenaran di balik gugatan tersebut.
Bahkan sejumlah nama sudah mengakui dengan terus terang, mereka sebenarnya tidak tahu menahu soal Lahan di Daerah Penara itu di Kecamatan Tanjung Morawa. Mereka telah dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan gugatan, dengan janji akan diberi Lahan 2 Hektare atau diganti dengan yang sebesar Rp. 1,5 Miliar per orang.
Namun janji yang pernah dibuat di depan Notaris di Kecamatan Tanjung Morawa itu tidak pernah terwujud. Warga masyarakat hanya mendapat bantuan Dana Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah tiap kali menghadap ke Kantor Notaris. “Kami merasa dibohongi aja Pak. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Dan kami siap mengungkapkan yang sebenarnya jika diminta pihak berwenang,” ujar salah seorang warga masyarakat Bangun Sari sambil menunjukkan identitas keluarganya yang sudah diubah di Kartu Keluarga (KK), Jumat (26/07/2024).
Sementara itu Lembaga Pemerhati dan Pengawas Asset Negara (LEPAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah mengambil langkah tegas dengan menindak oknum-oknum yang selama ini menunggangi warga masyarakat.
“Pada awalnya mereka koordinir warga masyarakat untuk menguasai Areal Tanah Hak Guna Usaha (HGU), lalu mereka modali untuk menggugat. Namun pada akhirnya, warga masyarakat hanya mendapat janji kosong dan mereka berusaha menguasai Lahan tersebut tanpa melibatkan lagi warga masyarakat,” jelas Herry Suhendra, Direktur Eksekutif LEPAN Provinsi Sumut yang saat dikonfirmasi melalui lewat via WhatsAppnya, Kamis (25/07/2024) pagi.
Herry Suhendra mengaku prihatin dengan maraknya aksi-aksi Penguasaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) yang ditenggarai dibekingi oknum-oknum Mafia Tanah. Apalagi yang berada di pinggiran Kota Medan, yang cukup strategis dan bernilai Ekonomi tinggi.
“Hitung saja, berapa kerugian Negara dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) jika Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Daerah Penara itu di Kecamatan Tanjung Morawa bisa dikuasai pihak lain. Di samping itu, di mana marwah Negara yang harus mengalah ke oknum-oknum Mafia Tanah,” tambahnya, Jumat (26/07/2024).
Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius semua unsur pemangku kepentingan, terutama Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Adanya kasus-kasus pidana yang menjadi bagian dari upaya Mafia Tanah menguasai lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) seharus sudah bisa menjadi pintu masuk pengusutan oknum-oknum yang berperan di belakang warga masyarakat.
Di samping itu, menurut Herry Suhendra pihak PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) harus terus berupaya untuk mempertahankan Areal Hak Guna Usaha (HGU) mereka dengan melakukan berbagai langkah hukum dan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Sebab lahan-lahan PT. Perkebunan Nusantara 2 (PTPN-2) atau sekarang menjadi PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 menjadi inceran yang paling banyak oleh pihak-pihak lain, khususnya Mafia Tanah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).(***)





