BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Bahas PAD dan DBH, Bupati Deli Serdang Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Lubuk Pakam

83
×

Bahas PAD dan DBH, Bupati Deli Serdang Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Bupati Deli Serdang, dr. H Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS menerima Audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lubuk Pakam, Muhammad Syafei Harahap, dalam rangka memperkuat sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah serta mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jumat (10/04/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terukur dan berkelanjutan.

Bupati menekankan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus didukung pemahaman yang komprehensif terkait pembagian kewenangan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

“Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, khususnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diperlukan pemahaman yang komprehensif terkait pembagian kewenangan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Bea Cukai Langsa Musnahkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp886 Juta

Ia juga menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci efektivitas pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyoroti pentingnya transparansi data Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat dibutuhkan agar Pemerintah Daerah dapat memahami secara rinci potensi penerimaan dari sektor Pajak Pusat.

“Kami berharap adanya transparansi data DBH pajak, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan keuangan daerah,” tambahnya.

Bupati kemudian mencontohkan perubahan kebijakan perpajakan nasional, khususnya terkait tidak lagi diberlakukannya NPWP cabang yang kini digantikan dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Sebelumnya, perusahaan yang memiliki kantor pusat diluar wilayah dan Cabang Usaha di Kabupaten Deli Serdang wajib memiliki NPWP cabang di wilayah operasionalnya. Namun saat ini, perusahaan cukup memiliki satu NPWP Pusat, sementara setiap lokasi usaha didaftarkan melalui NITKU.

Baca juga Artikel ini  Demi Ujian, SD Negeri 105399 Kulasar Resmi Batalkan Study Tour, Pendidikan Tetap Jadi Prioritas Utama

“Artinya, aktivitas usaha di daerah seperti Deli Serdang tetap ada, tetapi administrasi perpajakannya terpusat. Ini berdampak pada bagaimana kita memetakan potensi pajak daerah dan memahami alokasi DBH yang diterima,” jelasnya.

Dengan adanya transparansi atas perubahan kebijakan tersebut, Bupati berharap pemerintah daerah dapat menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan penerimaan yang diperoleh.

“Selama ini kami bisa menghitung potensi penerimaan dari sektor PBB dan BPHTB. Jika DBH disampaikan secara transparan, maka alokasinya bisa lebih tepat sasaran sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat keberadaan perusahaan di daerahnya,” terangnya.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan Soroti Ketahanan Nasional di Tengah Perubahan Global

Dalam pertemuan itu, Bupati juga menyetujui lanjutan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), termasuk pertukaran data wajib pajak sebagai upaya peningkatan PAD.

Kepala KPP Pratama Lubuk Pakam, Muhammad Syafei Harahap, menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan PAD melalui kolaborasi dan optimalisasi data.

“Kami siap memfasilitasi penguatan kerja sama melalui OP4D, termasuk pertukaran data yang berpotensi meningkatkan PAD,” ujarnya.

Ia juga membuka ruang dukungan dalam memastikan kewajaran nilai transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk melalui peran fungsional penilai aset.

“Jika nilai BPHTB tidak mencerminkan harga wajar, kami memiliki fungsional penilai aset yang dapat melakukan penilaian. Apabila tidak sesuai, nilai transaksi tersebut dapat diperbaiki,” pungkasnya.(inn0101/1kbr/nain-40)